Memalukan, Oknum Polisi Ini Diduga Mengancam dan Memeras Seorang Wanita

Minggu, 20 Desember 2020 – 09:05 WIB
Para pelaku pemerasan ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Seorang oknum polisi berinisial RC harus berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Bali karena dilaporkan seorang wanita inisial MIS.

RC diduga telah melakukan pemerasan terhadap korban MIS yang menyediakan jasa kencan melalui aplikasi MiChat.

BACA JUGA: Utusan Kedubes Jerman Sambangi Markas FPI, Kemenlu Diminta Bertindak

Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan pemerasan ini sedang didalami jajarannya.

"Benar (terlapor polisi aktif di Polda Bali), dia ini jabatannya BA Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali. Diduga telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap wanita open BO berinisial MIS," kata Kombes Dodi di Denpasar, Sabtu (19/12).

BACA JUGA: Tersiksa Gara-gara Mengikuti Gaya Indehoi ala Film Dewasa

Menurut Dodi, pihak Polda Bali telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban.

Polisi juga mendampingi korban ketika diinterogasi di Subdit Paminal Polda Bali, hingga membuat laporan polisi No. LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Des 2020 di SPKT Polda Bali.

BACA JUGA: Delapan Oknum Polisi Ini Dipecat dengan Tidak Hormat, Nih Daftar Nama dan Kasusnya

Selain itu, petugas juga mengantar korban untuk melakukan visum ke RS Bhayangkara Denpasar, beserta tahapan pelaporan lainnya.
 
"Tepat pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 melanjutkan penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan olah TKP didampingi Propam Polda Bali, dan korban didampingi PPA," jelas Kombes Dodi.
 
Selanjutnya, jajarannya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi saat kejadian dan penyitaan barang bukti.
 
Sementara itu, Charlie Usfunan selaku pengacara yang mendampingi korban MIS mengatakan dari proses ke SPKT ada tiga pasal yang terpenuhi, yaitu pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 369 KUHP tentang ancaman dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
 
"Tadi olah TKP awal didampingi dari PPA, untuk menguatkan bukti-bukti yang diberikan," ucap Charlie.

Dia menerangkan, ketiga pasal yang memenuhi unsur tersebut yaitu pasal 368 tentang pemerasan yang dibuktikan saat RC mengambil HP korban.

Menurut Charlie, pelaku kemudian meminta korban untuk menebus HP itu senilai Rp 1,5 juta dan pembayarannya dilakukan pelapor MIS sebesar Rp 500 ribu tiap bulan.

Kemudian pasal 369 tentang ancaman untuk mendapatkan keuntungan dan pasal 285 tentang pemerkosaan.

"Karena RC ini memaksa korban melakukan oral seks, bukan suka sama suka," terang Charlie.
 
Saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Polda Bali.

Sementara terlapor RC yang merupakan oknum polisi aktif sudah dalam proses pemeriksaan dan gelar perkara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler