jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Seorang pria berinisial RM, 36, warga Lk II Kelurahan Bukit Kemuning diringkus warga bersama polisi pada Sabtu malam (19/12) sekira pukul 20.00 wib
RM ditangkap lantaran merampas tas pegawai SPBU Pertamina berinisial FH, 21, di jalan lintas Sumatera Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
BACA JUGA: Ibu dan Anak Jadi Korban Jambret, Sampai Tersungkur ke Aspal, Begini Reaksi Kasat Reskrim
Dalam tas tersebut berisi uang penjualan BBM sebesar Rp15 juta.
Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana mengatakan, peristiwa itu terjadi di SPBU Pertamina Jalan Lintas Sumatera Desa Sukamenanti, Kecamatam Bukit Kemuning Kabupaten Lampura.
BACA JUGA: Penyebab Kematian Siti Fatimah Masih Misteri
Pelaku RM berpura-pura mendekati korban lalu menodongkan senjata tajam ke badan korban. Pelaku kemudian langsung menarik paksa tas berisi uang penjualan BBM sebesar Rp15 juta.
Korban pun mencoba melawan dengan mempertahankan tas tersebut. Akan tetapi tersangka lebih kuat menarik paksa tas hingga korban terjatuh dan tas berpindah tangah ke pelaku.
BACA JUGA: Ipda Fifin: Kalau Tersangka Tak Kooperatif, Akan Kami Jemput Paksa
Sementara, korban langsung berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar langsung mengejar dan menangkap pelakunya.
Selanjutnya, korban dibantu warga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukitkemuning.
Petugas Polsek yang datang langsung mengamankan tersangka RM, dengan barang bukti satu tas selempang warna hitam milik korban berisi uang penjualan BBM sebesar Rp 15 juta.
Selain uang korban, polisi juga berhasil menyita barang bukti seperti satu unit kendaraan sepeda motor merek Honda Mio GT, tas selempang warna cokelat sebilah sajam jenis pisau dan satu jaket warna cokelat.
Dikatakan AKP Tatang, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bukit Kemuning, guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka, kata dia, nekat melancarkan aksinya sendiri. Sementara, dari hasil pengakuan sementara, tersangka merampas uang milik korban lantaran tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA: Ipda Fifin: Kalau Tersangka Tak Kooperatif, Akan Kami Jemput Paksa
“Terhadap tersangka dijerat melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya (ozy/wdi/radarlampung)
Redaktur & Reporter : Budi