jpnn.com, TAPUT - Seorang oknum polisi terancam hukuman penjara enam tahun penjara.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas.
BACA JUGA: Terbukti Lalai Penyebab Tewaskan 2 Pejalan Kaki, Sopir Truk Tronton jadi Tersangka
Peristiwa tabrakan tersebut sebelumnya terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Oknum polisi tersebut adalah Brigadir Kepala (Bripka) I.
BACA JUGA: Kena OTT, Oknum Polisi Aipda AS Dipecat
Dia sebelumnya bertugas di Kepolisian Resor Sibolga jajaran Polda Sumatera Utara.
"Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa (5/4).
Dia menyebut tersangka I dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4).
Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.
Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk, hingga kemudian menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia.
Selain menabrak warga, mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga setempat.(Antara/jpnn)
BACA JUGA: 3 Oknum Polisi Ini Lakukan Pelanggaran Disiplin, Kapolsek AKP N Juga Kena Getahnya
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang