Oknum Polisi ini Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu, 06 April 2022 – 00:33 WIB
Ilustrasi - Seorang oknum polisi terancam hukuman enam tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TAPUT - Seorang oknum polisi terancam hukuman penjara enam tahun penjara.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas.

BACA JUGA: Terbukti Lalai Penyebab Tewaskan 2 Pejalan Kaki, Sopir Truk Tronton jadi Tersangka

Peristiwa tabrakan tersebut sebelumnya terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Oknum polisi tersebut adalah Brigadir Kepala (Bripka) I.

BACA JUGA: Kena OTT, Oknum Polisi Aipda AS Dipecat

Dia sebelumnya bertugas di Kepolisian Resor Sibolga jajaran Polda Sumatera Utara.

"Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa (5/4).

Dia menyebut tersangka I dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4).

Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.

Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk, hingga kemudian menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia.

Selain menabrak warga, mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga setempat.(Antara/jpnn)

BACA JUGA: 3 Oknum Polisi Ini Lakukan Pelanggaran Disiplin, Kapolsek AKP N Juga Kena Getahnya


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler