Oknum Polisi Ini Tidak Bisa Dipertahankan Sebagai Anggota Polri

Senin, 29 Januari 2024 – 19:25 WIB
Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat anggota Polri di Markas Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (29/1/2024). (ANTARA/HO-Polres Tasikmalaya)

jpnn.com, TASIKMALAYA - Brigadir Yandry Purnama Azie, oknum polisi anggota Polres Tasikmalaya dipecat tidak dengan hormat dari anggota Polri.

Yandry terlibat penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran disiplin berat lainnya.

BACA JUGA: Astaga, Oknum Polisi Bripda AN Terlibat Kasus LGBT

"Pemberhentian tidak dengan hormat di lingkungan Polri adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin, dan atau tindak pidana," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo pada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polri di mapolres, Senin.

DiIa menuturkan pemecatan Brigadir Yandry Purnama Azie berdasarkan keputusan dan proses yang cukup panjang karena melanggar kode etik, seperti tidak masuk kantor atau melaksanakan tugas sebagai anggota Polri dan menyalahgunakan narkoba.

BACA JUGA: Rapat Pejabat Ditembaki KKB, Prajurit TNI Praka Nur Tertembak

"Ini merupakan bentuk realisasi maksimal penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum di internal Polri, khususnya Polres Tasikmalaya," kata Kapolres.

Dia mengatakan PTDH itu merupakan tindakan tegas institusi Polri terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan disiplin, etika, dan norma-norma, juga sebagai tanggung jawab atas perbuatannya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BACA JUGA: Heboh Video Porno Pelajar Wanita Tulungagung, Polisi Selidiki Penyebarnya

Kapolres menegaskan bahwa anggota Polri sudah seharusnya melaksanakan tugas melayani masyarakat dengan baik untuk menjaga keamanan, ketertiban, melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum.

"Saya tekankan guna mewujudkan sifat kepribadian tersebut, setiap anggota Polres Tasikmalaya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian," katanya.

Dia berharap pelanggaran kode etik maupun perbuatan yang melanggar hukum tidak terjadi lagi di lingkungan Polri, khususnya Polres Tasikmalaya, dan kasus Brigadir Yandry Purnama menjadi pelajaran untuk lebih meningkatkan profesionalisme dan disiplin kerja.

Upacara PTDH anggota Polri tersebut tidak dihadiri oleh anggota yang bersangkutan, hanya fotonya yang dibawa oleh anggota Polri lainnya, kemudian dicoret.

Kapolres berharap anggota Polri yang diberhentikan dan kembali ke masyarakat dapat menjalani hidupnya lebih baik di luar organisasi Polri.

"Setelah kembali ke masyarakat dapat diterima dengan baik dan dapat berpeluang lebih baik dalam berkarier di luar organisasi Polri," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituduh Selingkuh, Suami Bunuh Istri


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler