jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut berhasil menangkap sembilan tersangka penganiayan yang menyebabkan korban atas nama Jefry Wijaya, 38, meninggal dunia.
Mirisnya salah satu di antara pelaku merupakan oknum anggota Polisi Militer (PM) di Medan, berinisial Koptu SHI.
BACA JUGA: Pernyataan Lee Jae-hong Ditujukan Kepada Pemain Timnas Indonesia U-19, Tegas!
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar, Rabu (23/9) mengatakan kejadian bermula pada 17 September 2020 pagi, Koptu SHI diajak Edi untuk menagih utang uang judi online sebesar Rp776.000.000 kepada saudara Jefri.
Kemudian pada siang harinya, lanjutnya, Koptu SHI bersama pelaku lainnya menemui korban menggunakan mobil Terios hitam (Nopol dibuang pelaku), di daerah pintu Tol Bandar Selamat Medan.
BACA JUGA: Urus Surat Tanah, Malah Dimintai Lahan Setengah Hektare, Nenek Normi Tak Kuasa Menahan Tangis
Selanjutnya dengan mobil tersebut, Koptu SHI cs menuju Marelan sambil mengintimidasi korban di dalam mobil dan berhenti di daerah tanah garapan kemudian masuk ke sebuah gudang tembakau milik Welli (salah satu pelaku).
“Lalu, di gudang tersebut korban dipukuli dengan menggunakan selang, tangan diikat, mata ditutup lakban serta diinjak pada bagian dada dan perut, sehingga korban berteriak keras,” jelas Kombes Pol Irwan Anwar.
Ia menambahkan, pada sore harinya korban dibawa menggunakan mobil Terios ke rumah kontrakan yang berjarak 1 kilometer dari gudang tembakau. Kemudian dianiaya para pelaku dengan cara memasukkan air ke mulut korban dengan gayung.
BACA JUGA: Jefry Diculik, Disiksa di Gudang, Jasad Dibuang ke Jurang, Oknum TNI Terlibat
Hingga akhinya korban tidak bergerak lagi. Kemudian para pelaku sipil menyampaikan kepada Koptu SHI di luar rumah.
Selanjutnya Koptu SHI masuk ke dalam untuk memeriksa korban yang sudah meninggal.
Kemudian pada pukul 18.30 WIB, jenazah korban dibawa dengan mobil Terios ke daerah hutan di Tanah Karo, kemudian dibuang ke jurang sekitar 50 meter dari pinggir jalan.
“Selanjutnya, untuk menghilangkan jejak mobil Terios disembunyikan Koptu SHI di bengkel mobil di daerah Jalan Karya Jaya Medan Johor milik Mukhri (teman Koptu SHI),” ungkapnya.
Selain Koptu SHI, sebut Irwan, Polda Sumut juga berhasil meringkus delapan pelaku lainnya dan memburu enam orang lainnya.
BACA JUGA: Usai Curi Emas Senilai Rp137 Juta, Pria Ini Suruh Istri Kembalikan ke Korban, Begini Akhirnya
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Terios milik korban yang diamankan di POMDam I/BB, dua unit mobil Avanza milik pelaku yang diamankan di Polda Sumut, tiga HP milik korban, delapn HP dalam keadaan rusak, 1 seprai. (mag-1/azw)
Redaktur & Reporter : Budi