Oknum Polisi Pembanting Mahasiswa Dijatuhi Sanksi Terberat

Kamis, 21 Oktober 2021 – 22:51 WIB
Kabag Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga

jpnn.com, TANGERANG - Bidang Propam Polda Banten menjatuhkan sanksi terberat kepada oknum polisi pembanting mahasiswa saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Sanksi terberat dijatuhkan setelah Brigadir NP dinilai terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

BACA JUGA: Airlangga Sepertinya Siap Berhadapan dengan Prabowo dan Puan di Pilpres 2024

"Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri sehingga Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis," ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (21/10).

Brigadir NP adalah anggota Polresta Tangerang Polda Banten.

BACA JUGA: Surat Terbuka Seorang Karyawan Disabilitas untuk Presiden Jokowi, Sangat Menyentuh!

Dia disebut melakukan aksi membanting mahasiswa saat mengawal aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10).

Shinto kemudian menjabarkan sejumlah sanksi terberat yang diberikan kepada Brigadir NP.

BACA JUGA: Coba Baca Penjelasan Mahfud MD Soal Koruptor ini, Membingungkan Enggak Sih?

Mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi.

"Pemberian sanksi ini akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," ucapnya.

Shinto mengatakan Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap Brigadir NP yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri, pada Kamis sore.

Sidang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh karena putusan yang diberikan adalah sanksi terberat dalam peraturan pemerintah tersebut.

Menurut dia, sidang dihadiri Faris (mahasiswa korban bantingan) dan tiga orang temannya.

Mereka mengikuti bagaimana sidang berlangsung dari awal sampai putusan dibacakan.

Dalam persidangan yang berlangsung selama dua jam tersebut, kata Shinto, disampaikan hal-hal yang memberatkan oleh penuntut, yaitu perbuatan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

Adapun hal-hal yang meringankan Brigadir NP yang disampaikan oleh pendampingnya, Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya.

Dia juga meminta maaf secara langsung kepada korban dan sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik dan pidana.

Hal yang meringankan lainnya, Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan dan pembunuhan.

Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak dan masih relatif muda.

Sidang putusan ini dibacakan langsung oleh Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku atasan langsung Brigadir NP.

"Putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan," kata Shinto.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler