jpnn.com, SEMARANG - Seorang karyawan penyandang disabilitas Tri Marjanto menuliskan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Marjanto merupakan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex.
BACA JUGA: Coba Baca Penjelasan Mahfud MD Soal Koruptor ini, Membingungkan Enggak Sih?
Dalam suratnya dia mengemukakan kekhawatiran akan kehilangan mata pencaharian, karena Sritex kesulitan memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Jika hal itu terjadi (kehilangan mata pencaharian), saya harus bekerja di mana lagi, Pak. Perusahaan ini adalah sawah ladang kami dan teman-teman karyawan serta masyarakat sekitar,” ujar Marjanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (21/10).
BACA JUGA: Kontroversi Pemberian Nama Jalan Kemal Attaurk, Yusril Angkat Bicara
Dalam surat terbuka, dia memperkenalkan diri dan menyatakan kebutuhan pribadinya selama sepuluh tahun terakhir tercukupi dengan bekerja di PT Sritex.
Kebutuhannya juga tercukupi ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
BACA JUGA: TNI AL Rekrut Banyak Prajurit dari Papua, Jumlahnya Ratusan, Kini Mulai Bertugas
Dia mengaku sebagai karyawan disabilitas di perusahaan tersebut dan bekerja sebagai mekanik garmen.
Marjanto menjadi penerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja setelah mengalami kecelakaan pada 2017 saat pulang kerja, yang mengakibatkan kaki kirinya harus diamputasi.
“Saya senang karena Sritex masih menerima saya sebagai karyawan dengan segala keterbatasan yang saya miliki."
"Saya bangga kepada Sritex, karena masih memberikan lapangan pekerjaan bagi teman-teman karyawan dan teman-teman disabilitas lain tanpa diskriminasi gaji dan perlakuan lain,” tulisnya dalam surat tersebut.
Surat terbuka itu menjadi viral setelah Marjanto mengunggah tulisannya sendiri di akun Facebook dan memperolah dukungan dari warganet lain.
Surat tersebut diunggah pada Jumat (15/10). Ditujukan kepada Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Sebelumnya, PT Sritex mengajukan permohonan perpanjangan PKPU untuk memastikan tersedianya waktu yang cukup untuk menjalin hubungan dengan kreditur.
PT Sritex telah mengajukan permintaan ke pengadilan untuk perpanjangan proses PKPU untuk jangka waktu tambahan 90 hari.
Pada 20 September 2021, Pengadilan Negeri Semarang telah mengabulkan permohonan perpanjangan penundaan kewajiban PKPU PT Sritex selama 77 hari sampai 6 Desember 2021.(Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang