Oknum Polisi Pemutilasi 2 Anak Kandung Itu tak Bisa Dijatuhi Pidana

Kamis, 15 Desember 2016 – 10:55 WIB
Petrus Bakus (oranye). Foto: Rakyat Kalbar/JPNN

jpnn.com - SINTANG - Pengadilan Negeri (PN) Sintang membantah telah memvonis bebas Brigadir Petrus Bakus.

Petrus merupakan anggota Polres Melawi terdakwa pembunuhan sekaligus mutilasi anak kandungnya.

BACA JUGA: Siswa Ngaku Hanya Minum Vitamin, BNNK Tak Percaya

“Bukan vonis bebas murni. Tetapi putusan majelis hakim adalah onsalag. Artinya, segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa atau penuntut umum, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana,” kata Edy Alex Serayok, Humas PN Sintang, Rabu (14/12).

Edy menegaskan, putusan majelis hakim dalam perkara Petrus bebas dari intervensi.

BACA JUGA: Tiga Penambang Emas Liar Ditangkap Polisi

“Tidak ada yang bisa intervensi putusan majelis hakim PN Sintang terkait perkara Petrus Bakus. Presiden sekali pun tidak bisa intervensi putusan hakim. Karena hakim memutuskan sesuai fakta persidangan dan pertimbangan hukum,” tegasnya.

Dia menambahkan, Petrus mengalami skizofernia akut.

BACA JUGA: Kasihan Banget, Banyak Honorer tak Mendapatkan Gaji

Pertimbangan sepenuhnya berdasar keterangan ahli. Sebab, hakim bukan ahli kesehatan maupun kejiwaan.

“Menentukan gila atau tidak hakim tak bisa menilainya. Maka, majelis membutuhkan dukungan ahli kesehatan dokter kejiwaan. Keterangan ahli juga disampaikan di pengadilan dan menjadi pertimbangan hakim memutuskan,” jelas Edy.

Ahli memerintahkan terdakwa Petrus untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong, Pontianak selama setahun.

Putusan ini mengacu pada pasal 44 ayat (2) KUHP yang menyatakan: jika perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa kejiwaannya.

Edi mengaku, pertimbangan hukum putusan hakim bisa dibaca dan ditayangkan melalui situs resmi Mahkamah Agung (MA).

Kemudian dia juga menyinggung mengenai tidak terbuktinya pembunuhan berencana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Pertimbangan hakim adalah senjata tajam yang digunakan memang dipakai buat menebas rumput.

“Hakim menyimpulkan, pelaku tidak punya kemampuan yang sadar. Ini juga mempertimbangkan dengan keterangan saksi-saksi di persidangan,” jelas Edy. (adx/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Nih, Enam Truk Kayu Ilegal Diamankan Polri dan Polisi Hutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler