jpnn.com, MEDAN - Oknum polisi berinisial Bripka I penabrak pejalan kaki di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bripka I pun kini terancam hukuman 6 tahun penjara.
BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
"Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa (6/4).
Ia menyebutkan bahwa tersangka I dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA: Pengin Anak Lolos Seleksi TNI, ASN Malah Kena Tipu, Rp 439 Juta Raib, Pelaku Tak Disangka
"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4).
BACA JUGA: 4 Anak di Bawah Umur Ini Ternyata Begal Sadis, Senjata Beli di Madura, Modusnya Baru
Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.
Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk dan akhirnya menabrak seorang pejalan kaki hingga korban meninggal dunia.
BACA JUGA: Anda Kenal Pria Ini, Dia Sudah Ditangkap Tim Pimpinan Ipda Niko
Selain menabrak warga, mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga setempat.(jpnn/antara)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean