Pengin Anak Lolos Seleksi TNI, ASN Malah Kena Tipu, Rp 439 Juta Raib, Pelaku Tak Disangka

Selasa, 05 April 2022 – 21:00 WIB
Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra. Foto: jambiindependent

jpnn.com, JAMBI - Sepasang suami istri pelaku penipuan bernama Syamsoe Heryoto, 55, dan istrinya, Novi Herawati, 55, ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Jambi dan Unit Reskrim Polsek Telanaipura, Minggu (3/4).

Pelaku penipuan bermodus dengan iming-iming bisa meloloskan anak korban menjadi anggota TNI ditangkap di rumahnya di kawasan Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura.

BACA JUGA: 4 Anak di Bawah Umur Ini Ternyata Begal Sadis, Senjata Beli di Madura, Modusnya Baru

Korbannya adalah seorang ASN bernama Yusuf Efendi, 57. Tak tanggung, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 439 juta.

Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra mengatakan perkara ini bermula pada tanggal 11 Juni tahun 2022 lalu.

BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka

Kala itu, kedua pelaku mengaku bisa meloloskan anak korban untuk menjadi anggota TNI di Pekanbaru, Riau.

Korban dan dua pelaku ini bertemu di rumah pelaku.

BACA JUGA: Polisi Geledah Truk Mencurigakan Tengah Malam, Muatannya Ternyata

Saat itu pelaku menjanjikan bisa meloloskan anak korban menjadi TNI dengan persyaratan memberikan sejumlah uang.

“Namun, setelah uang diberikan, anak korban tidak lolos menjadi anggota TNI," ujar AKP Yumika, Senin (4/4).

Korban kemudian meminta pelaku untuk mengembalikan uang yang telah diberikan. Kedua pelaku selalu berjanji, tetapi tidak kunjung mengembalikan uang korban.

Malah, kedua pelaku kabur dan tidak diketahui lagi kabarnya.

Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak Polsek Telanaipura, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengetahui bahwa kedua pelaku sedang berada di rumahnya.

Tak berselang lama, kedua pelaku dibekuk di rumahnya di kawasan Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura.

"Korban memberikan uang dengan total 11 kali melalui transfer kepada kedua pelaku, dengan total Rp 439 juta," jelasnya.

Kini, pasutri ini sudah ditahan di Mapolsek Telanaipura.

BACA JUGA: Perwira Polisi di Sumut Cabuli Pelayan Kantin, Propam Bergerak

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (dra/enn/jambiindependent)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
TNI   Jambi   penipuan   ASN   Seleksi TNI  

Terpopuler