Ilham Rahmatulloh Sudah Ditangkap Polisi, Jual Sabu-Sabu Pakai Modus Baru 

Sabtu, 31 Juli 2021 – 18:50 WIB
Kapolres Cianjur, Jawa Barat saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan bandar narkotika di Cianjur, Sabtu (31/7/2021). ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, membongkar modus baru penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi menangkap seorang bandar sabu-sabu bernama Ilham Rahmatulloh (28). 

BACA JUGA: Pemilik dan Kurir Narkotika Ini Terancam Hukuman Mati

Tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Cianjur saat tengah melintas di Jalan Raya Bandung-Cianjur, tepatnya di Kampung Citantu, Desa Hergarmana, Kecamatan Sukaluyu.  

Petugas juga mengamankan 21 plastik berisikan narkoba jenis sabu-sabu, dengan berat 11,47 gram, dua isolatif hitam, dua plastik bening kosong dan telepon seluler yang biasa dipakai tersangka untuk bertransaksi narkoba.

BACA JUGA: Daftar Merek Vaksin Covid-19, Produsen, dan Harganya

Tersangka ini diduga menggunakan modus baru yakni menempelkan sabu-sabu di dalam angkutan kota (angkot) guna mengelabui petugas. 

“Tertangkapnya tersangka berawal dari kecurigaan warga yang melaporkan ke petugas kalau angkot yang biasa mereka tumpangi, kerap digunakan untuk menempel barang yang diduga narkoba,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, di Cianjur Jumat (30/7).

BACA JUGA: Kampung Narkoba Diobok-obok Polisi, 4 Hari Berturut-turut, Ini Hasilnya

Perwira menengah Polri itu menuturkan setelah mendapati laporan tersebut, petugas pun disebar untuk menangkap pelaku. 

“Tersangka yang sehari-hari merangkap sopir angkot, menempelkan sabu-sabu yang akan dijual di dalam angkot, sehingga dapat mengetahui siapa saja pembeli. Namun, sebaliknya pembeli tidak tahu dengan tersangka," ungkapnya.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung menangkap tersangka yang sudah menjalankan modus baru untuk mengelabui petugas sejak beberapa bulan terakhir. 

Tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang bandar besar di luar kota. 

Oleh karena itu, petugas  pun masih mengembangkan kasus tersebut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114, Pasal 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun kurungan penjara. Saat ini Satnarkoba masih mengembangkan kasus tersebut, guna menjerat bandar besarnya," kata Rifai.

Dia menambahkan dalam satu pekan terakhir, pihaknya berhasil menangkap tiga bandar narkotika jenis ganja. Dari  tangan tersangka, petugas mengamankan 642 gram ganja siap edar yang disembunyikan di rumah kosong tidak jauh dari rumah seorang dari tersangka Rizky di Kecamatan Cianjur.

"Kami juga menangkap tiga orang bandar ganja, atas nama Rizky ditangkap di Cianjur dan dua tersangka lainnya atas nama Ayi Hidayat dan Ade Rivaldi ditangkap di Sukabumi. Ketiganya mengedarkan barang haram di beberapa kecamatan di Cianjur, " katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka pengedar ganja itu, dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Pihaknya terus mengimbau warga apabila melihat adanya kegiatan mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya, agar segera melapor untuk segera ditindak. (antara/jpnn)

 

 

 

 

 

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler