Oknum Polisi SF Ditahan Propam di Tempat Khusus, Kasusnya Berat

Sabtu, 24 September 2022 – 19:36 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Deny/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi milik SF di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati ludes terbakar, Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan sesuai dengan instruksi Kapolri dan Kapolda Sumsel untuk melakukan tindakan secara tegas kepada siapa pun oknum polisi yang terlibat.

BACA JUGA: Buron Hampir Setahun, Wanita Berparas Ayu Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Termasuk terhadap SF salah satu anggota Polda Sumsel, pemilik gudang penampungan BBM ilegal yang mengalami kebakaran.

"SF ini telah diamankan Bid Propam. Saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus di Polrestabes Palembang," jelas Kombes Mokhamad Ngajib di ruang kerjanya, Sabtu (24/9/2022).

BACA JUGA: Siswi SMA Sedang Asyik Menonton Televisi, Tiba-Tiba Dihampiri Tetangga Bejat, Terjadilah

Kombes Ngajib menambahkan tersangka sudah ditempatkan di tempat khusus di Polrestabes Palembang dan ditahan selama 30 hari terhitung sejak tanggal 23 September 2022 hingga 22 Oktober 2022.

"Dalam rangka untuk melakukan pemeriksaan terkait Kode Etik Profesi Polri," tegas Kombes Mokhamad Ngajib.

BACA JUGA: Aksi Perampok Bersenpi Terang-terangan di Jalan Raya, Bawa Kabur Rp 300 Juta

Aipda SF melanggar Kode Etik Profesi Polisi dan Komisi Kode Etik Polisi diatur dengan Perpol 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.

Lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat ini pihaknya juga sedang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap siapa yang terlibat dan terkait dalam tindak pidana ini, di antaranya inisial B, K, dan S.

"Dan inisial B inilah sesuai penyelidikan yang memiliki bisnis atau kegiatan BBM ini," kata Kombes Mokhamad Ngajib.

Untuk operasi bisnis ini sendiri sudah berjalan lima bulan. Dan dari hasil pemeriksaan, minyak dari Pertamina kemudian akan diantarkan ke SPBU yang ada di Kota Palembang.

Pada saat di tengah jalan, S ini mampir ke lokasi tersebut (TKP) lalu minyak di keluarkan "dikencingkan", jadi di sinilah pidana penggelapannya.

BACA JUGA: Siswi SMA Sedang Asyik Menonton Televisi, Tiba-Tiba Dihampiri Tetangga Bejat, Terjadilah

"Untuk dijual kembali, dan per hari bisa dikeluarkan 200 liter untuk satu kendaraan," tutupnya.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler