Oknum Polisi, Sipir Hingga Napi Terlibat Jaringan Narkoba

Jumat, 11 Mei 2018 – 19:58 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana dari dalam lembaga permasyarakatan (lapas) kelas IIA Kalianda.

Itu setelah pihak BNNP Lampung menangkap dua oknum Polres Lampung Selatan (Lamsel) di Grand Lubuk Homestay, Kalianda Minggu (6/5) lalu.

BACA JUGA: Ikut Ujian, Napi 63 Tahun Ingin Bisa Lulus SD 

Untuk menyamarkan transaksi, mereka menggunakan bahasa sandi. Kali ini sandi yang dipakai jaringan narkoba di Lamsel adalah solar dan bensin.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga memimpin ekspos kasus ungkap narkoba Kamis (10/5).

BACA JUGA: Bareskrim Bakal Kedepankan Rehabilitasi Kasus Narkoba

Tagam menjelaskan ada tiga tersangka dalam penangkapan Minggu (6/5). Yakni Bripka Adi Setiawan, 36, anggota polres Lampung Selatan, Hendri Winata, 28, warga Marga Agung, Lampung Selatan, Marzuli Yunus, 38, narapidana di Lapas Kelas IIA Kalianda serta oknum sipir Kalianda Recha Oksa Hariz. Recha adalah petugas pintu jaga utama di Lapas Kelas IIA Kalianda.

"Jadi ini jaringan Lapas, narapidana dan sipirnya kami tangkap," tegas Tagam dikantor BNNP Lampung Kamis (10/5).

BACA JUGA: Usai Nikah, Bandar Narkoba Asal Pidie Ini Nginap di Polres

Tagam menerangkan awalnya pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman sabu-sabu seberat 4 kilogram sabu-sabu dan 4 ribu butir ekstasi asal Aceh.

Tim pemberantasan BNNP Lampung lantas mengikuti mobil Suzuki Ertiga BE 1297 AX abu-abu metalik, Minggu (6/5). Mobil itu dikendarai Hendri Winata.

BNNP Lampung kemudian mengontak Ditnarkoba Polda Lampung untuk bekerjasama melakukan penangkapan.

Dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Hendri mengantarkan barang haram yang dimasukan ke dalam brankas ke sipir Lapas Kalianda Recha Oksa Hariz. Tim terus membuntuti mobil itu.

"Karena barang tidak bisa masuk (lapas,red), maka tersangka Marzuli ini bekerjasama dengan sipir tersangka Recha. Barang itu kemudian diantar ke depan kamar selnya karena hanya dia yang tahu kode brankasnya," jelas dia.

Dari situ, barang haram itu dipecah Marzuli menjadi beberapa paket. Setelah dipecah, Marzuli yang juga mantan anggota polisi ini kembali menyerahkannya ke sipir Recha untuk kembali diserahkan ke Hendri Winata.

"Dari Hendri, baru diantar ke tersangka Adi Setiawan untuk diedarkan," urai Tagam.

Bertemulah Hendri dengan tersangka Bripka Adi Setiawan di home stay Green Lubuk, Kalianda. Untuk menyerahkan sabu-sabu itu. Tim Brantas BNNP Lampung kemudian menggerebek mereka. Hendri berusaha melawan. Petugas terpaksa melepaskan tembakan yang berakibat tewasnya Hendri.

Sementara BNNP Lampung berhasil mengamankan Bripka Adi Setiawan. Dari dalam mobil polisi mengamankan 4 kilogram sabu-sabu dan 4 ribu butir ekstasi dan uang tunai Rp49 juta.

BNNP Lampung juga mengamankan Bripka TM tetapi hanya sebagai saksi. Karena tidak ada keterlibatan dalam upaya penyeludupan narkoba itu.

Tim Brantas BNNP Lampung dibantu Ditnarkoba Polda Lampung kembali melakukan pengembangan dan menciduk Marzuli di Lapas Kelas IIA Kalianda. Dia juga terpaksa ditembak karena hendak mencoba kabur saat diamankan.

Dari interograsi dan penyelidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak sipir. Petugas langsung bergerak mengamankan Recha Oksa Hariz.

"Jadi Marzuli ini pengendalinya. Dia kendalikan ini dari dalam Lapas. Dia ini mantan anggota Polri yang juga terpidana delapan tahun karena perkara yang sama," jelas mantan Kapolrestabes Medan ini.

Tagam mengatakan pihaknya mengapresiasi anggota BNNP dan Ditnarkoba. Tetapi disisi lain, dirinya juga menyayangkan ada keterlibatan oknum penegak hukum yang ikut bermain.

"Disisi lain, kami miris ada oknum-oknum yang mengkhianati dan menciderai institusi Polri," imbuhnya.

Dari penyidikan, uang tunai Rp49 juta itu merupakan uang yang akan diberikan ke Bripka Adi Setiawan sebagai upah kurir.

"Tersangka Marzuli ini juga seminggu bisa memberikan Rp5-10 juta ke tersangka Recha yang merupakan oknum sipir," kata dia.

Dari penyidikan komplotan ini menggunakan sandi khusus. Tagam membenarkan sandi yang dipakai adalah solar dan bensin.

Sandi solar merupakan perumpamaan ekstasi sementara sandi bensin untuk kata penganti sabu-sabu.

Begitu juga untuk berat narkoba yang dibawa. Disamarkan dengan bahasa lain. Seratus gram sama dengan satu drum. Dan satu kilogram disebut satu tangki.

Selain UU narkotika, BNNP Lampung akan menjerat para tersangka dengan pidana pencucian uang.

Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol mengatakan, polisi mempersilakan BNNP Lampung menindak Bripka Adi Setiawan.

"Sesuai arahan Kapolda, pasti ditindak tegas. Pasti dipecat dan ditindak pidana sesuai perbuatannya," tegas Yoyol.

Polda Lampung juga memerintahkan kepada seluruh Kapolres untuk memeriksa setiap anggota untuk mengantisipasi keterlibatan polisi dalam jaringan narkoba.

"Kalau ada yang aneh-aneh seperti sudah ada yang membawa mobil kita perintahkan Kapolres untuk mengecek anggotanya," tegas Yoyol. (red/wdi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Narkoba Dalam Tas, Emilia Contesa Ditangkap Polisi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler