Oknum Polisi Terciduk Saat Pesta Sabu Bersama Enam Temannya

Jumat, 23 November 2018 – 03:45 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, PEKANBARU - Jajaran Polsek Mandau meringkus seorang oknum polisi berinisial BG saat berpesta sabu-sabu bersama enam rekannya, Senin (19/11) dini hari.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan para tersangka turut diamankan barang bukti berupa narkotika senilai miliaran rupiah.

BACA JUGA: Tembok Pagar Sekolah Ambruk, Dua Pelajar Meninggal Dunia

Pengungkapan tindak pidana narkotika ini dilakukan setelah Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan selama dua pekan di salah satu rumah Jalan Lintas Duri-Dumai XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Setelah menyakini adanya penyalahgunaan narkoba di tempat itu, tim opsnal yang dipimpin Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo SIK dan Kanit Reskrim Iptu Firman Fadhila SIK langsung melakukan penggerebekan.

BACA JUGA: Hujan Tak Surutkan Animo Peserta Sepeda Nusantara Pekanbaru

Hasilnya, didapati tujuh tersangka, di antaranya empat laki-laki berinisial SF alias Udin Brother (48), IG alias Atan (34), SR alias Rio Tato (40) dan BG (33) yang diketahui oknum polisi.

Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan perempuan berprofesi ibu rumah tangga berisinial WW (21), NS (45) dan EPN (32). Mereka ditangkap saat tengah melaksanakan pesta narkotika jenis sabu-sabu. Selain itum dari penggeledahan terhadap badan dan dalam rumah, tim opsnal menemukan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 1 kilogram (kg) yang diperkirakan nilainya Rp1 miliar.

BACA JUGA: Calum Scott Dijadwalkan Tampil di Jakarta dan Pekanbaru

Lalu, pil ekstasi warna hijau sebanyak 47 butir dengan nilai Rp14 juta serta narkotika jenis daun ganja kering sebanyak tiga paket, yang diperkirakan nilainya sebesar Rp300.000.

Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka SF alias Udin Brohter mengakui, barang haram tersebut dibeli dari salah seorang warga negara asing (WNA) Malaysia berisinial PC pada awal November lalu.

Proses transaksi dilakukan dengan menghubungi PC. Kemudian barang haram itu diletakkan di pinggir jalan sekitaran daerah Pelitung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai dan dilakukan penjemputan oleh yang bersangkutan. Selanjutnya sabu-sabu itu diedarkan di Kecamatan Duri oleh tersangka IG alias Atan.

Sedangkan untuk tersangka BG, oknum polisi mengakui, sebelum dilakukan penangkapan, mereka sempat mengkonsumsi sabu-sabu bersama Udin Brother, Atan dan Rio Tato. Lalu terhadap Atan mengakui mendapatkan barang haram dari Udin Brother.

Terkiat hal ini, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto ketika dikonfirmasi Riau Pos, membenarkan, adanya pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika dengan tujuh orang tersangka, satu di antaranya oknum Polisi beserta barang bukti sekitar 1 kg sabu-sabu. "Iya, benar (pengungkapan tersebut, red)," ujar Sunarto, Selasa (20/11).

Pengungkapan itu diketahui Sunarto, setelah menerima informasi dari Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto. "Tadi, Kapolres Bengkalis menginformasikan ke Kabid (Sunarto, red) bahwa besok (hari ini, red) akan dilakukan press confrence oleh Kapolres," imbuh mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara itu.(rir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 19 Gay Peserta Pesta Seks dan Narkoba Bakal Direhabilitasi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler