Oknum Polisi Terlibat Aksi Kriminal, Kasusnya Berat

Selasa, 12 September 2023 – 22:32 WIB
Barang bukti berupa delapan unit mesin motor tempel diamankan dari tangan pelaku di Mapolsek Sorong Barat, Kota Sorong, Selasa (12/9) (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

jpnn.com, SORONG - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Sorong terlibat pencurian 13 unit mesin motor tempel.

Oknum polisi itu melakukan pencurian bersama komplotan maling.

BACA JUGA: Oknum Polisi Diduga Bekingi Praktik Judi di Batam

Kedua pelaku berinisial IS (20) dan ID (17) ditangkap pada 8 September 2023 di kediaman mereka di BTN Kota Sorong.

"Satu di antara para pelaku itu adalah oknum polisi aktif yang bertugas di Polres Sorong," sebut Kapolresta Sorong Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, Selasa malam.

BACA JUGA: Info dari Densus 88 soal 3 Oknum Polisi dan Senpi Ilegal Tersangka Teroris

Kasus pencurian ini, kata dia, terjadi pada tanggal 6 September 2023 dengan melibatkan enam orang pelaku di gudang PT Hasrat Abadi, Kota Sorong.

Sebanyak 13 unit motor tempel merek Yamaha mereka curi.

BACA JUGA: Karnaval HUT RI di Mojokerto Jatim Mencekam

"Dari enam pelaku, kami tangkap dua pelaku kakak beradik, sementara empat pelaku lainnya masuk kategori daftar pencarian orang," beber Perdana Yudianto.

Saat pelaku ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan unit mesin tempel 15 PK, kemudian lima unit lainnya diduga telah dijual.

“Kami sudah mengantongi identitas empat pelaku pencurian lainnya, tinggal kami cari tahu posisi pastinya dan langsung kami akan lakukan upaya penangkapan paksa. Kami juga sudah tahu di mana dan siapa yang telah membeli lima unit motor tempel hasil curian tersebut,” tegas Kombes Pol Happy.

Berkaitan dengan keterlibatan anggota polisi di Polres Sorong, Kapolres Sorong telah melaporkan masalah itu kepada Kapolres Sorong dan Kapolda Papua Barat.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku ada indikasi sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian di TKP yang lain," ungkap Kapolresta Sorong.

Sementara motif pencurian yang telah dilakukan para pelaku berkaitan dengan masalah ekonomi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHP, dengan ancaman hukuman tahun tahun pidana penjara," kata kapolresta Sorong. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Pulau Rempang Batam Bentrok dengan Petugas Gabungan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler