Oknum Polisi Terlibat Perdagangan Emas Ilegal Dibekuk Polda Jambi, Ini Barang Buktinya

Senin, 13 Desember 2021 – 17:43 WIB
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setyono saat ekspos kasus perdagangan emas ilegal hasil Peti di Jambi dengan barang bukti uang kontan Rp1,6 miliar dan emas batangan tiga kilogram.(ANTARA/Nanang Mairiadi)

jpnn.com, JAMBI - Kepolisian Daerah Jambi menangkap enam anggota jaringan perdagangan emas ilegal. 

Salah satu pelaku merupakan oknum polisi, berinisial Bripka M, yang berdinas di Polda Bengkulu.

BACA JUGA: Sahabat Polisi Indonesia Dukung Kapolri Jenderal Listyo Menindak Tegas Oknum Polri Bermasalah

Dalam penangkapan ini, Polda Jambi mengamankan uang Rp 1,6 miliar dan emas batangan seberat tiga kilogram. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Sigit Dany Setiyono menjelaskan pengungkapan jaringan perdagangan emas ilegal ini dilakukan sejak akhir November 2021.

BACA JUGA: Bamsoet: Capaian Polri di Bawah Kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Patut Diapresiasi

Dia menjelaskan awalnya polisi mengamankan dua pelaku, I dan M, pada 26 November 2021. 

Kedua pelaku membawa emas hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) untuk dijual ke luar Jambi.

BACA JUGA: Marak Penambangan Emas Ilegal, Pemilik Lahan Minta Hal ini ke Pemerintah

M merupakan oknum polisi yang bertugas melakukan pengawalan pengantaran emas hasil PETI guna dijual ke luar Jambi.

"Untuk sekali pengamanan pengantaran, oknum polisi ini diupah Rp 2 juta," kata Sigit kepada media di Jambi, Senin (13/12).

Dari hasil pengembangan penangkapan I dan M, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi lantas menangkap D di Kabupaten Sarolangun. 

Kemudian, polisi menangkap H di Bengkulu, I di Jakarta, dan A di Sumatera Barat.

Sigit menegaskan para pelaku ini memiliki peran berbeda-beda. 

“Ada yang menjadi pengepul emas hasil PETI di Jambi, penampung dan mengolah, hingga perantara dengan pemodal," katanya didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram.

Sigit mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, dan mengungkap jaringan mulai dari hulu sampai hilirnya.

Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,6 miliar dari. Uang ini diduga hasil penjualan emas, melainkan modal dari pelaku.

Menurut Sigit, uang Rp 1,6 miliar itu diamankan dari pelaku berinisial D yang ditangkap di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Kepolisian juga menganankan barang bukti berupa enam emas batangan seberat tiga kilogram, yang mana satu batang memiliki berat lebih kurang 500 gram.

Berdasar informasi, emas yang diperoleh para pelaku itu setelah diolah akan dipasarkan hingga ke luar negeri. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler