jpnn.com, TANJUNGPINANG - Oknum polisi yang bertugas sebagai pengawal pribadi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, berinisial ARG, terancam dipecat dari anggota Polri karena terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu 6,7 kilogram.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad buka suara terkait kasus narkoba yang menjerat oknum polisi yang menjadi pengawal pribadinya itu.
BACA JUGA: Mencoreng Institusi Polri, Oknum Polisi Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Terancam Dipecat
Ansar mengaku tidak menyangka, sekaligus prihatin oknum polisi pengawal pribadinya ditangkap karena terlibat tindak pidana narkotika.
Dia menjelaskan bahwa ARG baru bertugas menjadi pengawal pribadi sekitar tiga bulan terakhir.
BACA JUGA: Ada Bendera Terlarang Berkibar di Unram, Heboh, Polisi Bergerak
Menurutnya yang bersangkutan jarang aktif bahkan kurang komunikatif.
"Kalau bertemu pun, paling "say hello" saja. Dia orangnya pendiam," kata Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Kamis (3/1).
BACA JUGA: Oknum Guru di Surabaya yang Memukul Murid Mengaku Khilaf dan Meminta MaafÂ
Gubernur Ansar meminta aparat Polda Kepri mengusut tuntas jaringan narkoba yang melibatkan ARG.
Dia menyerahkan seluruh proses hukum ARG kepada penyidik kepolisian.
Dia juga mendukung penuh apabila aparat kepolisian ingin melakukan tes urine terhadap orang-orang di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri yang selama berada di sekeliling ARG. "Silakan saja, kalau memang perlu dilakukan tes urine," ujar Ansar.
Lebih lanjut Ansar mengimbau kepada semua jajarannya khususnya ASN agar tidak terjerat peredaran narkotika, apakah itu menjadi pengguna apa lagi pengedar.
Mantan legislator DPR RI itu pun tak segan-segan menindak tegas apabila ada ASN terlibat kasus narkoba.
"Kalau ingin jadi pengguna atau pengedar narkoba, berhenti saja dari PNS," tegas Ansar Ahmad.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt menyebut oknum polisi ARG ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua tersangka lainnya berinisial M dan BTP di Pulau Bintan, Senin 24 Januari 2022.
Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram.
Kasus ketiganya kini ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Kepri.
Penyidik tengah mendalami motif pelaku dan asal-usul narkoba tersebut.
Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
"Khusus oknum polisi ARG, ada tambahan hukuman pemecatan dari satuan Polri," kata Harry Goldenhardt. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy