Oknum Polisi yang Lakukan Pencurian & Tembak Warga Hingga Tewas Langsung Dipecat

Selasa, 17 Desember 2024 – 04:10 WIB
Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nurgoho bersama Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji. Dok: Humas Polda Kalteng.

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menunjukan komitmen bersikap profesional, akuntabel, transparansi, dan berkeadilan dengan menindak tegas oknum anggotanya yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.

Polda Kalteng menjatuhi sanksi kepada oknum polisi yang berdinas di Polresta Palangka Raya yaitu Brigadir AKS dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari Institusi Polri.

BACA JUGA: Oknum Polisi Tembak Warga di Kalteng, Komisi III DPR RI Desak Polri Usut Tuntas

Hal tersebut disampaikan langsung, Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Nugroho saat menggelar konferensi pers di Lobi Mapolda setempat, Senin (16/12) siang.

Nugroho mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada terduga setelah dilakukan sidang kode etik profesi pada Senin, pagi.

BACA JUGA: 3 Polisi yang Bertugas di Polrestabes Makassar Dipecat, Kombes Ngajib: Kami Lakukan Tindakan Tegas

"Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman PDTH hari ini. Kasus yang membuat Brigadir AKS diberhentikan berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal yang ditemukan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu," ujarnya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa dalam menangani proses ini pihaknya sudah bekerja melakukan audit investigasi selama empat hari mulai Rabu (11/12).

BACA JUGA: Ketakutan, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawan Diciduk Polisi

"Empat hari kerja kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik, dan selesai pukul 11.30 tadi dengan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela," bebernya.

"Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) empat hari, dan yang terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," sambung dia.

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah menambahkan dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.

Kemudian, pihaknya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AKS dan H menjadi tersangka.

"Dalam kasus ini, kami melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, sehingga memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 atau Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP.

Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

"Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik," pungkasnya. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Warga Trenggalek, Polisi Cari Orang Tua Korban


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler