Oknum Polisi yang Terlibat Perampokan Ini Tak Diberi Ampun, Langsung Dipecat, Tuh Lihat

Rabu, 27 Oktober 2021 – 01:38 WIB
Oknum polisi yang terlibat dalam perampokan mobil dipecat. Foto: Antaralampung/HO

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Oknum polisi berinisial Bripka IS yang terlibat dalam tindak pidana perampokan sebuah mobil di Bandarlampung, Lampung, akhirnya dipecat.

Pemecatan dilaksanakan usai menjalani sidang kode etik kepolisian di Polresta Bandarlampung, pada Selasa tanggal 26 Oktober 2021.

BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Pembunuhan Herman, Ternyata Dia Dihabisi dengan 9 Tembakan

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, oknum polisi yang terlibat dalam kasus tindak pidana curas tersebut berinisial IS berpangkat Bripka.

"IS bertugas di satuan Polresta Bandarlampung dengan jabatan Brig Subnit II Dalmas Sat Samapta," katanya di Bandarlampung, Selasa.

BACA JUGA: Oknum PNS Mendadak Dijemput Polisi di Rumahnya, Duh, Kasusnya Memalukan

Menurutnya, dalam pemeriksaan, petugas menghadirkan sembilan orang saksi dan terbukti bahwa Bripka IS telah melanggar kode etik kepolisian sebagaimana yang telah diatur.

BACA JUGA: Pengantin Baru Ini Ditangkap Polisi, Ya Ampun, Kasusnya Memalukan

BACA JUGA: Briptu Khairul Tamimi Tewas Bersimbah Darah Ditembak, Tak Disangka Pelakunya

"Terbukti bersalah, petugas memutuskan untuk dilakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Bripka IS," kata dia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler