Oknum Polri Diduga Mencabuli 2 Anak di Bawah Umur, Polda Maluku Utara Turun Tangan

Kamis, 01 Juli 2021 – 12:06 WIB
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan,S.Ik,MH (Abdul Fatah)

jpnn.com, TERNATE - Penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang pelakunya diduga oknum anggota Polri berinsial AG yang berdinas di Polres Halmahera Tangah, diambil alih Polda Maluku Utara.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Adip Rojikan menjelaskan berdasar laporan, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Malut bersama Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini, Rabu (30/6).

BACA JUGA: Pihak SMA SPI Angkat Bicara soal Tuduhan Kekerasan Seksual, Eksploitasi, Cabul, Simak

"Dari hasil gelar perkara, kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan penanganan kasus diambil alih oleh Dit Reskrimum Polda Malut terhitung hari ini," kata Kombes Adip Rojikan di Ternate, Kamis (30/6).

Dari data yang diterima terdapat dua laporan polisi, yakni LP/115/V/2021/PMU/Polres Halut/SPKT dan LP/116/V//2021/PMU/Polres Halut/SPKT pada 10 Mei 2021 dengan terlapor inisial AG.

BACA JUGA: Warta Pakai Modus Ritual Mandi, Korban Dukun Cabul Itu Sudah 3 Orang, Lihat Tampangnya

Dalam laporan itu, AG diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terhadap JJL, yang merupakan anak angkat dari istri terlapor.

Serta diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap LL yang merupakan adik kandung istri terlapor.

BACA JUGA: Oknum Anggota DPRD Ditahan Polisi Terkait Kasus Pencurian Kelapa Sawit

Adip mengatakan dalam menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Halmahera Utara sudah melakukan upaya penegakan hukum dengan memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan terlapor.

"Tentunya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak delapan orang saksi dan satu orang terlapor dalam kasus ini," kata Adip.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dalam kasus LP/115/V/2021/PMU/Polres Halut/SPKT, kasus dugaan pencabulan terjadi pada tanggal 2 Mei 2021 di Pantai Gerebong Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

Sementara itu, untuk kasus LP/116/V//2021/PMU/Polres Halut/SPKT, terjadi pada 2020, tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2020, di Pantai Gerebong Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

"Tempat kejadian sama-sama di Pantai Gerebong tetapi waktu kejadian berbeda, yang mana salah satunya dilakukan pada tahun 2020," ujarnya.

Adip menyebut Polda Malut tidak akan menoleransi terhadap tindak kejahatan, baik itu yang dilakukan masyarakat maupun aparat penegak hukum, semuanya akan ditindak tegas.

"Apabila oknum tersebut terbukti bersalah dan melanggar hukum, kami akan tindak tegas melalui peradilan umum dan kode etik profesi Polri dengan ancaman yang terberat," katanya.

Oleh karena itu, Adip meminta kasus ini diserahkan kepada penyidik.

Polda Malut akan bersikap terbuka dan transparan kepada publik terkait dengan perkembangan dalam penanganan kasus tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler