Pihak SMA SPI Angkat Bicara soal Tuduhan Kekerasan Seksual, Eksploitasi, Cabul, Simak

Kamis, 10 Juni 2021 – 20:20 WIB
Kuasa Hukum Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Ade Dharma Maryanto (kanan) pada saat memberikan keterangan kepada media di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (10-6-2021). ANTARA/Vicki Febrianto

jpnn.com, KOTA BATU - Pihak Sekolah Menengah Atas Selamat Pagi Indonesia atau SMA SPI Kota Batu, Jawa Timur, menepis tuduhan adanya praktik eksploitasi ekonomi dan kekerasan seksual terhadap para siswa.

Kuasa hukum SMA SPI Ade Dharma Maryanto menerangkan bahwa di sekolah tersebut ada dua program, yakni kegiatan belajar reguler dan program unggulan unit praktik lapangan (UPL) dengan memberikan pelatihan kepada para siswa.

BACA JUGA: Korban Kekerasan Seksual di SMA SPI Ketakutan, Pelaku Orang Kuat

"Terkait dengan program UPL tersebut, berkembang isu pengupahan dan jam kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap para siswa," kata Ade dalam jumpa pers di Kota Batu, Kamis (10/6).

Dia mengatakan pada program UPL itu seluruh kegiatan yang dilakukan oleh para siswa dilakukan pada saat jam pelajaran berlangsung, dan dalam pengawasan para guru pendamping dari Sekolah SPI.

BACA JUGA: Pengakuan Pedangdut Betty Elista Disawer Rp 5 Juta oleh Menteri, Setelah Itu, Hmm...

Setelah menjalani kegiatan sekolah, para siswa menurutnya akan kembali ke asrama. Jika akan melakukan kegiatan lain, mereka bakal didampingi dan dilakukan secara berkelompok.

"Kegiatan UPL ini, semuanya dilaksanakan dalam jam pelajaran, dan dalam pengawasan guru pendamping. Usai belajar, para siswa kembali ke asrama, dan berada dalam pengawasan Ibu Asrama," beber Ade.

BACA JUGA: Dipolisikan Gubernur Rusli Habibie, Adhan Dambea Beberkan soal Uang Rp 53 Miliar

Dia juga membantah tuduhan adanya praktik kekerasan seksual, dan fisik di sekolah itu sebagaimana dilaporkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Ade menyatakan selama ini pihak sekolah telah berupaya maksimal untuk membuat sistem pengawasan di internal. Pengawasan juga dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

"Apabila ada tindak pidana pencabulan atau kekerasan, sudah tentu sekolah yang pertama kali tahu," kata Ade.

Sejauh ini, kata Ade, pihak sekolah telah menerima panggilan dari Polda Jatim dan ada dua orang saksi dari SMA SPI yang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni kepala sekolah, dan kepala pembangunan.

"Dari pemanggilan itu, pada intinya terkait dengan dugaan adanya persetubuhan, maupun perbuatan cabul. Bukan mengenai eksploitasi ekonomi," ucap Ade. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler