Oknum Polwan Diduga jadi Calo Calon Siswa Bintara Polri, Bakal Langsung Dipecat?

Selasa, 22 Juni 2021 – 19:01 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Sitorus

jpnn.com, JAKARTA - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) masih mengusut kasus oknum polwan berinisial Bripka LA yang diduga menjadi calo -penerimaan calon siswa bintara Polri.

Bripka LA kini sudah ditahan. Hingga kini, Bripka LA masih dalam pemeriksaan.

BACA JUGA: Diduga jadi Calo Calon Siswa Bintara Polri, Oknum Polwan Diamankan Propam

Lantas, sanksi apa yang akan diterima oknum polwan tersebut, apakah akan dipecat dari Polri?

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan soal sanksi untuk Bripka LA.

BACA JUGA: Oknum Polwan Masih Diperiksa Propam, Begini Nasib 28 Calon Siswa Bintara Polri

Sebab, dia menegaskan bahwa Bripka LA masih dalam pemeriksaan.

“Masih didalami, nanti disampaikan ya (soal sanksi dipecat atau tidak),” ujar Hadi saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (22/6).

BACA JUGA: Irjen Tornagogo Sihombing: Jangan Merusak Citra Polri

Usai menjalani pemeriksaan, Bidang Propam bakal melakukan sidang kode etik dan disiplin.

Di sidang itu nanti barulah diputuskan sanksi untuk Bripka LA.

Seperti diketahui, dugaan praktik percaloan oleh Bripka LA ini terungkap setelah salah seorang calon siswa bintara Polri melaporkan ke polisi pengawas penerimaan bintara.

Sebab, salah seorang siswa mencurigai 28 orang casis yang diduga sebelumnya tidak mengikuti seleksi.
Adapun dugaan modus yang dilakukan dengan melibatkan joki untuk masing-masing casis bintara.

Para joki itu berasal dari luar Sumut, yakni Jakarta, Bandung, dan kota lainnya.

Dari laporan itu, petugas kemudian mengamankan oknum joki dimaksud dan setelah diinterogasi, dia mengakui perbuatannya.

Berawal dari keterangan itu, nama Bripka LA pun disebut hingga diperiksa Propam Polda Sumut. (cuy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler