Oknum Prajurit Menyalahgunakan Amunisi, Brigjen Tatang: Pelanggaran Berat di TNI

Kamis, 09 Juni 2022 – 15:00 WIB
Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna. Foto: Dispenad.

jpnn.com, JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat akan memberi sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran berat terlibat penjualan amunisi di daerah penugasan.  

“Pimpinan TNI AD  akan memberikan sanksi  tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Mabesad, Jakarta, Kamis (9/6). 

BACA JUGA: Ini Asal Amunisi yang Dijual Oknum TNI Praka AKG kepada KKB, Alamak

Jenderal bintang satu ini mengatakan bahwa saat ini masih ditemukan adanya oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi di daerah penugasan.

“Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI,” ungkap Brigjen Tatang.

BACA JUGA: Viral Oknum TNI Menangis Seusai Jual Amunisi ke KKB, Letkol Herman Beri Penjelasan

Oleh karena itu, Tatang memastikan kedua oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi atas nama Praka AKG dan Prada YW akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

“Saat ini penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum,” pungkas Brigjen Tatang Subarna. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Gerak-Gerik Prada YW Mencurigakan, Tas Diperiksa, Isinya Bikin Kaget


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler