Oknum Prajurit TNI ini Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 15 Desember 2022 – 20:07 WIB
Sertu Agus Kustiawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).

jpnn.com - BANDUNG - Oknum prajurit TNI Angkatan Udara (AU) Sersan Satu Agus Kustiawan (33) divonis sangat berat oleh Pengadilan Militer II-09 Bandung.

Agus divonis hukuman penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Oknum TNI AU Pembunuh Bendahara KONI Kayong Utara Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Bendahara KONI Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Bendahara KONI Kayong Utara berinisial AH itu dibunuh pada akhir Juli 2022 di Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: AKP Irfan Widyanto Ungkap Permintaan Chuck Putranto Sepulang dari Rumah AKBP Ridwan Soplanit

Pembunuhan dipicu tindakan korban menagih uang sebesar Rp 300 juta yang dipinjam pelaku.

"Memidana terdakwa dengan penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk. Dendi Sutiyoso pada sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12).

BACA JUGA: Putri Candrawathi Ditanya Perselingkuhan saat Tes Kebohongan, Rasamala Aritonang Protes

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Sertu Agus berupa pemecatan dari dinas militer.

Terdakwa Agus Kustiawan merupakan prajurit TNI AU yang berdinas di Pangkalan Udara Supadio, Kalimantan Barat.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Sertu Agus terlibat pembunuhan berencana dalam kasus itu, sesuai dengan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 362 KUHP juncto pasal 26 KUHPM juncto pasal 190 ayat 1, 3, dan 4 UU Nomor 31/1997.

Sementara itu, Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Mayor Chk. (K) Ferry Budi Styanti mengatakan Sertu Agus Kustiawan merupakan otak dari pembunuhan berencana terhadap bendahara KONI Kayong Utara itu.

Ada tiga orang warga sipil yang terlibat pembunuhan itu, yakni berinisial A, D dan RH.

Mereka dibayar oleh Agus untuk menghabisi Bendahara KONI itu.

"Pelaku menyiapkan beberapa peralatan, termasuk kendaraan yang digunakan," katanya.

Agus Kustiawan melakukan aksi pembunuhan bersama tiga orang lainnya terhadap korban bendahara KONI Kayong Utara berinisial AH di Bogor pada akhir Juli 2022.

Setelah melaksanakan skenarionya, Agus membuang jasad korban di sebuah jembatan yang berada di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Ferdy Sambo, Ahli Balistik Ungkap Fakta soal Proyektil Pistol HS dan Glock 17


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler