jpnn.com, JAKARTA SELATAN - AKP Irfan Widyanto mengatakan Chuck Putranto sempat memintanya menyerahkan DVR CCTV Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022.
Menurut terdakwa obstruction of justice kematian Brigadir J itu, permintaan tersebut disampaikan Chuck ketika dirinya bersama Agus Nurpatria berada di sekitar TKP guna memeriksa CCTV.
BACA JUGA: AKP Irfan Widyanto Ungkap Peristiwa 9 Juli di Duren Tiga: Saya Langsung Dirangkul
Awalnya Irfan diperintahkan Agus mengambil DVR CCTV di rumah mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Ditanya Perselingkuhan saat Tes Kebohongan, Rasamala Aritonang Protes
Kediaman AKBP Ridwan itu berdampingan dengan rumah dinas mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga TKP penembakan Brigadir J.
Saat hendak ke luar kompleks, Irfan bertemu Chuck Putranto di depan rumah Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Begini Perjuangan Rifda Ammarina ke Pulau Widi yang Dilelang di Sothebys
“Di tengah perjalanan ketemu dengan Pak Chuck,” kata Irfan saat menjadi saksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (15/12).
AKP Irfan Widyanto menyebut Chuck saat itu sempat menanyakan tujuannya berada di TKP kematian Brigadir J.
Irfan pun menjawab bahwa dirinya diperintah untuk mengamankan DVR CCTV.
"Pas ketemu Pak Chuck nanyain saya 'mau kemana adek asuh?' Saya jawab 'diperintah untuk ngamanin CCTV bang," kata Irfan menirukan percakapannya dengan Chuck.
Chuck Putranto lantas meminta Irfan menyerahkan DVR CCTV setelah selesai mengambilnya.
“Bang Chuck jawab; ya sudah, nanti kalau sudah selesai kasihkan ke saya," beber Irfan menirukan percakapannya dengan Chuck.
Dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J terdapat tujuh terdakwa.
Ketujuh terdakwa itu ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman, dan Irfan Widyanto.
JPU mendakwa AKP Irfan Widyanto dkk secara bersama-sama merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
AKP Irfan Widyanto dkk didakwa dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulau Widi Dijual di Situs Sothebys, Mahfud MD Bertindak
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama