jpnn.com, BALIKPAPAN - Seorang pemuda berinisial RH, 19, ditangkap jajaran Tipider Satreskrim Polresta Balikpapan karena terlibat tindak pidana pornografi dan penipuan. Korbannya adalah seorang cewek cantik berinisial DM, 19.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Agus Arif Wijayanto, kasus itu bermula ketika pelaku mengaku sebagai agen model dan fotografer. Kemudian ia membujuk rayu korban berinisial DM, 19, untuk menjadi modelnya.
BACA JUGA: Anak Tega Habisi Ayah Kandung Lantaran Tak Diberi Uang Rp1 Juta untuk Beli Pelek Motor
"Pelaku ini mengiming-imingi korban akan menjadi model. Korban akhirnya mau dan bersedia melakukan pengambilan foto dan video tanpa busana di rumah pelaku setelah diiming-imingi tersebut," jelas Agus saat press rilis di Makopolresta Balikpapan, Jumat (17/7).
Sebelumnya, korban yang juga telah kenal lama dengan pelaku ini, dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp400 ribu per foto. Bahkan korban juga telah menerima uang muka sebesar Rp100 ribu dari pelaku.
BACA JUGA: Pecatan Polisi yang Merupakan Otak Kasus Penipuan Itu Kini Jadi Buronan, Waspadalah
"Ya intinya yang membuat korban ini terbujuk rayu karena pelaku mengaku dari sebuah agensi model. Korban sudah kerja sama pelaku sejak Juni kemarin," ucapnya.
Sadar karena uang yang dijanjikan tak kunjung diberi, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan, guna mencari tahu keterlibatan korban lainnya.
BACA JUGA: Identitas Mayat Perempuan di Dalam Karung Akhirnya Terungkap, Oh Ternyata
"Untuk sekarang baru satu korban. Pengakuan pelaku juga memang hanya korban itu saja. Tetapi ini masih kami kembangkan," ujarnya.
Selain itu, pengakuan tersangka kepada polisi, dirinya melakukan hal tersebut hanya sebagai konsumsi pribadi. Tidak ada niatan untuk menyebarluaskannya.
"Katanya hanya untuk konsumsi pribadi. Dia karyawan swasta, salah satu oknum penjaga keamanan ruko di mal besar di Balikpapan," ungkap Agus.
Alhasil polisi langsung menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk memotret korban.
Juga satu buah laptop untuk menyimpan seluruh foto dan video vulgar korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 24 ayat 1, atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
BACA JUGA: Pelaku Pembuang Bayi di Bantaran Sungai Akhirnya Terungkap, Oh Ternyata
Dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 ayat 1 UU No 11 ayat 1 Tahun 2011 atas perubahan UU tahun 2008 tentang UU ITE. Dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. (rin/pro)
Redaktur & Reporter : Budi