jpnn.com - TANJUNGPINANG - HS, oknum anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang tersangka narkoba jenis Sabu, terancam hukuman selama 15 tahun penjara. Selain HS yang ditangkap di kawasan Jalan Arif Rahman, simpang Hotel Sunrise Sei Jang, Tanjungpinang, Kamis (4/6), ada juga tersangka lainnnya. Adalah Dana Sopianto, sang pemasok terancam 20 tahun kurungan.
"Dia disangkakan melanggar pasal 114, pasal 112 ayat (2) UU Narkotika tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dan terancam 20 tahun penjara," kata Feri.
BACA JUGA: Jatah Ditilep Ibu Tiri sampai Rebutan Warisan di Pengadilan
Dilanjutkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Apabila nantinya akan timbul nama baru yang terlibat dalam komplotan mereka maka akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Saat ini masih kami proses, kalau bisa dilakukan pengembangan maka akan kami lanjutkan lagi," kata Feri.
BACA JUGA: Penjambret Ini Menyesal Setelah Babak Belur Dihajar Massa
Sementara itu, terang Feri, saat diperiksa oknum Satpol PP itu hanya mengaku sebagai pemakai dan mengambil barang tersebut melalui Meizarrosca alias ucil.
"Kalau dia butuh barang ngambil ke Dana Sopianto melalui ucil. Dan si Ucil ini pun mengambil untung tapi bukan uang. Keuntungannya dia bisa memakai bersama barang haram tersebut," terang Feri.
BACA JUGA: Manfaatkan Kali Jagir untuk Akhiri Hidup dengan Cara Haram
Sedangkan Dana, lanjut Feri, pengakuannya sabu tersebut hanya untuk stok saja. Dan dia menggunakan sabu tersebut untuk kerja sebagai tukang gosok batu.
"Kalau ada kawan dekat yang dikenalnya dan mau beli barang haram itu di jualnya. Dan dari pengakuannya dia menggunakan sabu ini baru sekitar tiga empat bulan," ucap Feri.
Seperti diketahui, HS, oknum Satpol PP Kota Tanjungpinang, dibekuk Tim Khusus (Timsus) Polres Tanjungpinang, Kamis (4/6) pukul 13.00 WIB. Dari tangannya petugas menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu. Saat ditangkap oknum Satpol PP itu pun sedang menggunakan kaos yang bertuliskan Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Tak sampai disitu Polisi pun langsung mengembangkan dan kembali melakukan penangkapan terhadap Meizarrosca di Jalan Peralatan Km 7 tepat di depan kantor Dinas Pertamanan. Dari nyanian Meizarrosca Polisi pun kembali menangkap Dana Sopianto yang mana barang haram yang ada di tangan oknum Satpol PP tersebut dibeli dari Dana.(cr10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begitu Melihat Kereta Api, Perempuan Muda Tiduran di Rel...
Redaktur : Tim Redaksi