Oknum Sipir Edarkan Sabu dan Sediakan Bong di Lapas Sekayu

Kamis, 09 Agustus 2018 – 18:43 WIB
Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti, (tengah) menginterogasi tersangka Jandri, Polisi Khusus Lapas (Polsuspas) Klas II B Sekayu, Helmi pengantar barang, serta bandar narkoba Alpian di Mapolsek Sekayu. Foto: Yudi/Sumeks

jpnn.com, SEKAYU - Seorang pegawai sipir ditangkap karena menjadi pemasok narkoba kepada para narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) (Polsuspas) Klas II B Sekayu.

Buktinya Jandri Pirsada, 29, polisi khusus lapas (Polsuspas) Klas II B Sekayu, telah mengedarkan narkoba jenis sabu kepada napi selama empat tahun lamanya.

BACA JUGA: Perkosa Anak Gadis Tetangga Tiga Kali, Pelaku Ngaku Khilaf

Warga Perum Sako Kota Palembang itu, cukup piawai mengedarkan sabu pada warga binaan. Pasalnya aksinya mengedarkan narkoba tak diketahui petugas penjagaan dan pengawasan Lapas Klas II Sekayu.

Aksinya mengedarkan sabu itu, akhirnya tercium aparat kepolisian. Tim yang dipimpin AKP AKP Hidayat Amin, melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

BACA JUGA: Takut Ditembak Mati, Dua pelaku Pembunuhan Menyerahkan Diri

Barulah polisi menangkap Jandri yang menerima suplay sabu dari Helmi Herianto (35) tukang ojek di Halaman Parkir Lapas klas II Sekayu, Rabu (8/8), sekitar pukul 07.30 WIB.

Lalu polisi menemukan plastik bening berisikan tiga paket sabu kecil dari saku celana Jandri sebelah kanan. Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan asal sabu yang ada.

BACA JUGA: Bayi Ini Terlahir dengan Dua Jenis Kelamin

Ternyata narkoba itu, milik Alpian alias Koyen, 42, bandar narkoba di Kota Sekayu. Polisi pun, langsung bergerak dan melakukan penangkapan Alpian di rumahnya di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, sekitar pukul 08.30 WIB.

Polisi mendapatkan uang hasil penjualan narkoba sebanyak Rp 40 Juta, kuintansi utang pembelian narkoba bernilai ratusan juta rupiah. Adapun modus Jandri mengedarkan sabu kepada napi, ketika piket jaga napi.

Para napi kumpulkan uang sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu/napi. Lalu terkumpulah uang Rp 5 juta dan disetorkan napi ke kepala kamar.

Lalu kepala kamar menyetorkan uang kepada Jandri untuk pesan sabu-sabu kepada Alpian alias Koyen itu.

Selanjutnya Jandri akan edarkan sabu tersebut kepada napi saat piket jaga selama ini. Yang luar biasanya lagi, Jandri menyediakan alat hisap bong kepada napi itu.

“Jandri nekad edarkan sabu, lantaran kecanduan sabu selama empat tahun ini,” kata AKBP Andes Purwanti, Kapolres Muba, didampingi Kompol Erwin S Manik, Kabag Ops dan AKP Hidayat Amin, Kapolsek Sekayu, ketika press realese di Mapolsek Sekayu, Rabu.

Jandri mengedarkan sabu, agar mendapatkan sabu secara gratis dan dikonsumsinya sendiri dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta/bulan. Pasalnya Jandri bisa pesan dan transaksi sabu sebanyak empat kali/bulan.

Ketiga tersangka itu, dijerat pasal 112 dan 114 ayat 1 huruf 4 UU RINo 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya.

Oknum Sipir, Jandri, enggan berkomentar atas penangkapan dirinya. Lantaran Jandri masih ngeplay, dibawah pengaruh konsumsi sabu yang dilakukannya.

Sepertinya Jandri, barulah mengonsumsi sabu “No coment. No coment,” teriaknya. Jadri belumlah memiliki anak dan tengah menjalani proses perceraian dengan istrinya sekarang ini.

Kepala Lapas Klas II B Sekayu, Herman Sawiran, membenarkan, ada oknum sipirnya mengedarkan sabu kepada napi yang ada. Sebenaranya, diakuinya, pihaknya telah curiga Jandri konsumsi narkoba serta lainnya.

“Kami sudah menasihati dia,” ungkapnya.

Teryata Jandri tak berubah, malahan mengedarkan sabu kepada napi. “Kami persilahkan polisi menangkapnya,” ungkapnya.

Pasalnya dirinya berkomitmen perang
melawan narkoba di Lapas Klas II B Sekayu. Pihaknya akan memperketat penjagaan dan pengawasan kepada petugas sipir dan keluarga napi yang menjenguk.

Ini dilakukan, agar tak kecolongan masuknya dan beredarnya narkoba di dalam Lapas Klas II Sekayu. “Kami pastikan Jandri terancam dipecat dari statusnya PNS,” pungkasnya. (yud/ion)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merokok Dekat Sumur Minyak Ilegal, Duarrr! Begini Jadinya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler