jpnn.com, PALEMBANG - Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman D Hurry, mengaku akan menindak tegas oknum sipir Lapas Klas 1 Palembang, yang tertangkap menjadi kurir narkoba.
Jika ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara dan terbukti, bisa dilakukan pemecatan secara permanen.
BACA JUGA: Napi dan Sipir Kompak Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas
"Sesuai instruksi dari Menteri Hukum dan HAM, tindakan tegas akan diterapkan bagi aparatur sipil negara Kemenkumham yang terlibat narkoba," kata Sudirman, Senin (6/8).
Terkait kejadian ini, dia akan memanggil kepala lapas dan rutan di Sumsel untuk selalu memerangi narkoba. “Narkoba itu musuh bangsa. Jadi, jika ada yang terlibat, akan ditindak tegas,” sebutnya.
BACA JUGA: 2 Pelaku Jambret Ditangkap, 1 Ditembak Mati, 1 Lagi Remuk
Napi yang berbisnis narkoba dari dalam lapas karena yang bersangkutan menggunakan ponsel. Sudirman mengklaim, razia rutin sudah dilakukan namun masih saja bisa lolos.
"Ya, tentu para mafia dan bandar narkoba menggunakan segala cara untuk tetap bisa menggunakan ponsel. Kejadian ini bukan hanya di lapas atau rutan di Sumsel, melainkan juga di lapas dan rutan lainnya di Indonesia," tukasnya. (vis/air/ce3)
BACA JUGA: Hotel Berbintang Full Booked Selama Asian Games 2018
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asian Games 2018: Hotel Full Booked, Kos-Kosan pun Diburu
Redaktur & Reporter : Budi