jpnn.com - JAKARTA - Koptu Darmono, oknum TNI AL yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Senin kemarin dikembalikan ke institusinya untuk diperiksa dan diadili setelah dijadikan tersangka oleh lembaga antikorupsi itu. Darmono menjadi tersangka kasus pemberian hadiah atau janji terkait jual beli gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan, Jawa Timur.
Berbeda dengan para tersangka lainnya dalam kasus itu sudah dijebloskan KPK dalam tahanan, Darmono tidak. Ia dikembalikan ke institusi. Tak hanya itu, saat meninggalkan Gedung KPK, ia melenggang bebas tanpa pengamanan dan pengawalan khusus, Selasa (2/12) malam.
BACA JUGA: Munas Golkar Putuskan Tolak Perppu Pilkada
Darmono dengan santai melalui pintu depan gedung KPK tanpa dikawal oleh anggota TNI berseragam. Padahal, pihak KPK menyatakan Darmono akan dibawa kembali ke markas Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL), dan kelanjutan kasusnya pun ikut dilimpahkan.
Saat keluar, ia enggan berkomentar apapun perihal keterlibatannya dalam kasus yang menjadikan Ketua DPRD Bangkalan ini sebagai tersangka. Tak hanya aksi diam, Darmono juga sempat kabur saat melihat awak media massa yang ingin mewawancarainya.
BACA JUGA: Kejagung Jebloskan Dua Pejabat PT Pos ke Rutan Salemba
Berdasarkan pantauan di lapangan, Darmono terlihat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 20.30 WIB. Dua orang pria berkemeja putih yang diduga datang untuk menjemput Darmono terlihat mengikutinya. Menyadari sejumlah wartawan mengikutinya, Darmono berusaha melarikan diri melalui pintu gerbang samping Gedung KPK.
Sesuai arahan seorang pengawalnya, Darmono sempat berusaha menaiki mobil Innova berwarna hitam dengan nomor polisi B 1883 SYS. Namun lantaran pintu mobil tidak dapat dibuka, Darmono melarikan diri ke arah Jalan Raya Rasuna Said, dan menyetop taksi yang lewat.
BACA JUGA: KPK Serahkan Oknum TNI AL Pembawa Suap untuk Fuad ke Puspomal
Sementara, dua pria yang menjemputnya meninggalkan area Gedung KPK menggunakan mobil Innova yang sudah disiapkan tersebut. Di mobil itu terlihat sebuah stiker kecil bertuliskan POM AL.
Saat itu salah seorang dari mereka mengatakan bahwa nantinya keterlibatan anggota TNI tersebut akan diselesaikan secara internal. Namun ia tidak menjelaskan penyelesaian secara internal seperti apa yang dimaksud.
"Ini kan mau diselesaikan secara internal," tegas pria yang tak diketahui identitasnya tersebut.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tangkap Fuad Amin, Ida: Tamparan Bagi Jaksa
Redaktur : Tim Redaksi