Oknum TNI Dukung Capres Terancam Pidana

Jumat, 06 Juni 2014 – 15:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak, menegaskan ulah oknum TNI yang turun ke lapangan melakukan pendataan untuk mengetahui preferensi pemilih, adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.

"Saya kira itu sesuatu yang keliru. Kalau toh mereka mau tahu keadaan di sekeliling sebagai pembina desa, kan bisa dapatkan data-data melalui KPU misalnya. Sehingga lebih netral," ujarnya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (6/6).

BACA JUGA: Usulkan Soeharto jadi Pahlawan, Prabowo Disebut Bagian dari Orba

Nelson mengungkapkan hal tersebut, karena dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, disebutkan TNI harus netral.

Dan Panglima TNI Jenderal Moeldoko telah menyatakan, pihaknya akan bersikap netral dalam Pemilu dan tidak akan melakukan tindakan apapun terkait pemilu, kecuali untuk pengamanan. Itu pun dengan permintaan Polri sesuai dengan aturan.

BACA JUGA: Marzuki Bantah Demokrat Tak Solid Dukung Prabowo-Hatta

"Namanya juga tentara, kan urusan sebenarnya terkait pengamanan negara. Jadi kalau sampai (turun melakukan pendataan) ada ketakutan juga masyarakat. Justru karena itu sebenarnya, UU sampai sekarang masih membatasi tentara tidak memberikan hak suara," katanya.

Atas pengaduan tim hukum pasangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, Kamis (5/6) kemarin, Bawaslu kata Nelson, kini tengah mengkajinya. Jika memang ditemukan indikasi ketidaknetralan TNI, sanksinya bahkan dapat hingga pidana.

BACA JUGA: Bukan Hal Baru, Blusukan Jokowi Mirip Turba Soeharto

"Pihak yang dipidana tentunya oknum yang melakukan perbuatan tersebut. Atau orang yang menyuruh perbuatan tersebut. Tapi kami akan melihat terlebih dahulu sejauh mana peristiwa itu," katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Yakin Mayoritas Kader Golkar Lebih Pilih Prabowo-Hatta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler