Oknum TNI Pembakar Juru Parkir Terancam Dipecat

Sabtu, 28 Juni 2014 – 17:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI) menindak tegas oknum Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD, Pratu HR, yang diduga membakar seorang juru parkir di kawasan Monumen Nasional Jakarta, Selasa (24/6) lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa dalam siaran persnya, Sabtu (28/6). Andika yang baru pulang dari dinas luar kota menegaskan bahwa sejak insiden itu terjadi Kepala Staf TNI AD Jenderal Budiman langsung memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD untuk mengusut tuntas.

BACA JUGA: ABG Sodomi 7 Anak di Bawah Umur

"Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Budiman, segera memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD untuk mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada Pelaku," kata Andika.

Ia menambahkan, Komandan Puspom TNI AD, melalui Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, kemudian menindaklanjuti dengan menahan dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Pratu H sejak Selasa (24/6) malam.

BACA JUGA: Ramadan, Ayam Berformalin Beredar Berseliweran

Selain itu, Pomdam Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk Saudara A H (23 tahun) yang merupakan teman korban dan ada di tempat kejadian.

Dijelaskan Andika, hasil pemeriksaan Pomdam Jaya adalah bahwa Pratu HR dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, berupa penyiraman bensin dari botol air mineral ke bagian wajah dan badan T alias Y.

BACA JUGA: Napi Tewas Ditusuk Napi

"Kemudian menyulutnya dengan korek api gas sehingga membakar bagian tubuh korban yang tersiram bensin," kata Andika.

Karenanya, ia menegaskan, kepada Pratu HR akan dikenakan pasal 354 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Selain itu, tegas Andika, Pratu HR juga akan dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas aktif TNI AD.

"Pomdam Jaya sudah menyerahkan berkas-berkas  pemeriksaan kepada Oditurat Militer untuk segera disidangkan pada awal bulan Juli 2014," ujar Andika sambil menambahkan Puspom TNI AD akan menanggung seluruh biaya pengobatan Y. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar SMP Tewas Dibusur Geng Motor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler