Oknum TNI Terlibat Narkoba Sembunyi di Rumah Istri Siri saat Ditangkap

Sabtu, 30 Mei 2015 – 05:25 WIB

jpnn.com - BALIKPAPAN - Jejak Praka M Yunus terendus, pasca-pelariannya saat penggerebekan oleh tim gabungan Denpom VI/01 Samarinda, Kodim 0910/MLN, dan Satgas Pamtas 405/SK di dua lokasi berbeda di Malinau Kota, Kalimantan Utara, Minggu (17/5) lalu. Selama ini ia bersembunyi di rumah istri sirinya.

Penyergapan di sebuah rumah di perumahan Balikpapan Regency, Jalan Tulip Blok EB No 32, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan itu berjalan dramatis. Tim gabungan sejak pagi melakukan penyisiran lokasi.

BACA JUGA: Memalukan! Mahasiswa kok Curi Motor

"Ada masyarakat yang melihat dan mengenali dia sebagai DPO, oleh karena itu dilaporkan kepada kami. Informasi yang didapat, dia berada di dalam rumah tersebut," terang salah seorang anggota polisi militer Kodam VI Mulawarman.

Ketegangan sempat terjadi, di mana tersebar kabar pelaku menyimpan senjata api laras panjang. Dianggap bisa mengancam dan berbahaya, petugas melakukannya dengan berhati-hati.

BACA JUGA: Pencurian Sapi dengan Cara Memotong di Tempat Hebohkan Daerah Ini

Belakangan diketahui, senjata tersebut hanyalah berupa senapan angin. Petugas berseragam preman memosisikan diri dari jarak yang aman di tengah perumahan padat untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Dibantu warga sekitar, perlahan mendekat dan mencari tahu apakah Yunus berada di dalam rumah atau tidak. Namun upaya pertama gagal, di mana rumah tersebut ternyata sudah kosong.

"Dia sempat mengarah ke rumah itu menggunakan sepeda motor, makanya kami jadikan rumah tersebut sebagai target pengintaian. Hal ini sudah kami lakukan dua hari sebelumnya, untuk meringkus pelaku," urainya.

BACA JUGA: Mantan Kiper Persebaya Jualan Narkoba

Mengetahui rumah dalam keadaan kosong, petugas sempat kecewa. Namun tidak berputus asa, di mana mereka meyakini bila Yunus berada tidak jauh dari perumahan tersebut. Hingga akhirnya sekira pukul 17.00 Wita Yunus berhasil diringkus.

Di tengah pencarian, tanpa sengaja seorang petugas melihat Yunus yang mengenakan kaos merah membonceng istrinya yang mengenakan baju lengan panjang hitam.

"Dia rupanya enggak mengenali petugas yang sudah dua hari ini mengincarnya, kami buntuti dari belakang dan saat ia berhenti di sebuah warung makan kami langsung menyergapnya," ujar anggota yang ikut dalam upaya penggerebekan yang enggan namanya dikorankan.

Tanpa banyak perlawanan, pelaku yang sudah diringkus langsung dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Pomdam VI Mulawarman untuk ditindaklanjuti, berikut pula dengan istrinya.

Di tempat terpisah, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman, Letnan Kolonel Inf Andi Gunawan belum bisa berkomentar banyak mengenai penangkapan tersebut, karena masih dilakukan penyelidikan. Namun, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan karena pihaknya sudah menerapkan zero tolerance (tanpa toleransi) bagi anggota TNI yang terlibat peredaran narkoba.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen tinggi TNI dalam memerangi narkoba, di tengah status Indonesia darurat narkoba. 

"Di saat kita menghadapi perang besar dengan narkoba, sudah seharusnya kami bersihkan para anggota yang terlibat narkoba, agar bisa bersama-sama berjuang bersama masyarakat melawan narkoba. Hal itu juga bisa menjadi ancaman keras bagi seluruh anggota TNI lainnya, agar lebih waspada dan menghindari narkoba," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah oknum aparat ditangkap tim gabungan Denpom VI/01 Samarinda, Kodim 0910/MLN, dan Satgas Pamtas 405/SK di dua lokasi berbeda di Malinau Kota, Kalimantan Utara, Minggu (17/5) sekira pukul 23.00 Wita. Mereka diduga terlibat pengedaran narkoba lintas negara.

Mereka adalah Kopda Daniel Laloala Bakduk Koki Kipan E Yonif 614/RJP, Briptu Oktavianus Boro anggota Polres Malinau, dan Briptu Tulus Manalu jabatan seksi pengawas Polres Malinau. Seorang oknum TNI dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0910 MLN, Praka M Yunus dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah lolos dari penggerebekan itu.

Penggerebekan di sebuah rumah milik anggota Kodim 0910 MLN dengan NRP 31960730210874 di Jalan AMD Malinau Kota itu, dipimpin Dandenpom VI/01 SMD Letkol Cpm Zulkarnaen dan Dandim 0910/MLN Letkol Inf Agus Bhakti. Selain rumah M Yusuf, tim gabungan juga bergerak menuju ruko milik Novi di Pasar Induk Kecamatan Malinau Kota.

Tiba di lokasi penggerebekan, anggota tim mendapat perlawanan dari Kopda Daniel yang menyebabkan Praka M Yunus berhasil lolos melalui rawa yang berada di depan rumahnya. Empat tersangka lain turut diamankan di rumah M Yunus. 

Untuk diketahui, penggerebekan itu sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Tindak Pidana Narkotika di lingkungan TNI dan MoU antara BNN dengan Panglima TNI Rabu, 13 Mei 2015 yang berisi keterlibatan TNI dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta pelaksanaan rehabilitasi. (dep/bp-26/war)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabuk Miras, Tewas Ditikam Teman Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler