Polisi yang Intimidasi Wartawan Liput Pembunuhan Brigadir J Kini Menerima Akibatnya

Selasa, 13 September 2022 – 22:29 WIB
Ilustrasi - Kondisi terkini halaman rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, JakartaSelatan, tampak tak terurus dan dipenuhi dedaunan kering, Senin (29/8). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Brigadir Frillyan Fitri Rosadi kini menerima akibat dari perbuatannya mengintimidasi dua orang wartawan yang meliput kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif kepadanya.

BACA JUGA: Diberi Sanksi Demosi, Bharada Sadam Ajudan Irjen Ferdy Sambo tak Banding

Sanksi tersebut berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun.

Dia dinyatakan terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.

BACA JUGA: Inilah Tempat Ferdy Sambo Merancang Skenario Baku Tembak yang Menewaskan Brigadir J

“Menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” ujar Ketua Sidang KKEP Kombes Pol. Rachmat Pamudji dilihat dari siaran langsung Polri TV, Selasa (13/9).

Pelanggaran yang dilakukan mantan personel BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu karena mengintimidasi dua jurnalis.

BACA JUGA: Farhat Abbas Sebut Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Lebih dari 12 Tahun

Intimidasi dilakukan saat kedua jurnalis dimaksud meliput peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah pribadi Irjen Po. Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III No. 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Perbuatan Brigadir Frillyan tersebut membuat pemberitaan viral, baik di media mainstream maupun media daring sehingga tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Etik Profesi Polri.

Perpol dimaksud menyatakan, 'setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibiitas, reputasi, dan kehormatan Polri.'

Brigadir Frillyan juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c yang menyatakan 'setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proposional, dan prosedural.'

Atas pelanggaran itu, Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi berupa etik.

Perbuatan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dinyatakan sebagai tercela.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan terhadap Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Pejabat Sidang KKEP Rachmat Pamudji.

Dalam Sidang Etik Brigadir Frillyan Fitri Rosadi menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan.

Ada empat saksi yang dihadirkan, yakni Kompol Sm, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada Sadam.

Sebelumnya, dalam Sidang Etik Bhadara Sadam, Brigadir Frillyan dihadirkan sebagai saksi.

Keduanya disidang etik dengan pelanggaran kategori sedang, yakni melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput rumah pribadi Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Wujud perbuatan pelanggar, yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri. Kombes Pol. Nurul Azizah, Selasa pagi.

Dengan selesainya Sidang Etik Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, total sudah sembilan anggota Polri yang menjalani sidang etik terkait dengan kasus Brigadir J.

Mereka yang telah menjalani sidang etik dijatuhkan sanksi berbeda-beda, yakni lima orang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH).

Mereka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kemudian dua orang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun terhadap Brigadir Frilliyan Fitri Rosadi, demosi satu tahun kepada AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam.

Sedangkan AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Saat ini ada tiga anggota Polri terkait pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik.

Masing-masing, mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan.

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sidang etik terhadap ketiganya dijadwalkan pekan depan. (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler