Okonkwo dan Aris Wandi Tiba di Nusakambangan Dikawal Ketat Petugas

Jumat, 14 Januari 2022 – 13:25 WIB
Petugas bersiap memindahkan dua terpidana mati kasus narkotika ke lapas supermaksimum di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. ANTARA/HO-Humas Ditjenpas

jpnn.com, PURWOKERTO - Okonkwo Nonso Kingleys, warga negara Nigeria, dan Aris Wandi bin Muhammad Hasan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dua terpidana mati kasus narkoba itu ditempatkan di Lapas Karanganyar.

BACA JUGA: PNS Wanita Berjoget Sambil Memegang Botol Miras

Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap Jalu Yuswa Panjang mengatakan dua terpidana mati tersebut tiba di Pulau Nusakambangan pada hari Kamis (13/1) dengan pengawalan ketat personel lapas dan Polri.

Sesampainya di Nusakambangan, mereka langsung dibawa ke Lapas Karanganyar yang menerapkan sistem pengamanan supermaksimum.

BACA JUGA: 2 Terpidana Mati Perkara Narkoba Dipindahkan ke Lapas Supermaksimum Nusakambangan

"Lapas Karanganyar diperuntukkan bagi warga binaan pemasyarakatan (napi) berisiko tinggi sehingga pengamanan yang dilakukan supermaksimum, yakni one man one cell (satu orang dalam satu sel)," kata Jalu Yuswa Panjang saat dihubungi dari Purwokerto, Jumat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan dua narapidana narkotika yang juga terpidana mati ke lapas supermaksimum Nusakambangan.

BACA JUGA: Konon Hubungan Seksual Antara MKA dengan 3 Mahasiswi UMY Atas Dasar Saling Suka

"Kami telah memindahkan dua narapidana kategori bandar. Keduanya merupakan terpidana mati," kata Kepala Lapas Narkotika Jakarta Bayu Irsahara melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/).

Bayu mengatakan bahwa pemindahan narapidana bandar narkoba tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen serius Direktur Jenderal Pemasyarakatan beserta jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.

"Ini merupakan langkah antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta upaya kami memutus pencegahan peredaran narkotika di lapas," ujarnya.

Menurut dia, pemindahan ke lapas supermaksimum di Nusakambangan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas lapas dan bekerja sama dengan kepolisian.

"Pemindahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Okonkwo Nonso Kingleys dan Aris Wandi merupakan dua dari tujuh terdakwa kasus narkoba yang divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh, dalam kasus penyelundupan 1,2 ton sabu-sabu di Aceh Barat.

Tiga terdakwa lainnya dalam kasus tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler