JAKARTA – Pemerintah bersiap kembali mengimpor 180.000 ekor sapi dari Australia pada Oktober 2011 mendatangRencana impor itu ditetapkan setelah pemerintah Australia resmi mencabut larangan ekspor sapi ke Indonesia sejak Kamis (7/7)
BACA JUGA: Bundling Produk Apple
Demikian diungkapkan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa usai menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Australia Kevin Rudd di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (8/7)
Seperti diketahui, Australia menghentikan sementara (suspense) ekspor sapi ke Indonesia selama enam bulan sejak awal Juni lalu
BACA JUGA: Lagi, Mal APG Beroperasi
Alasannya, sejumlah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) diduga melakukan penyiksaanDengan demikian, lanjut Hatta Rajasa, pada triwulan ini Indonesia siap melanjutkan kembali impor sapi dari Australia
BACA JUGA: Niaga Garap Suplier 7-Eleven
Jumlah 180.000 ekor sapi itu sesuai Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) yang sudah dikeluarkan sebelum pelarangan ekspor ditetapkan Australia.Ketua Umum PAN ini mengatakan, meski pemerintah Australia telah sepakat mencabut kebijakan pelarangan ekspor sapi ke Indonesia, pemerintah tetap menganggap perlu melakukan audit independen terhadap rumah potong hewan di tanah airTujuannya supaya masalah penyiksaan terhadap hewan tidak terulang kembali.
Hatta menegaskan, pemerintah akan memastikan RPH di Indonesia sesuai dengan standar pemotongan hewan berbasis animal welfare dan kehalalan yang mengacu pada standar Internasional”Selain untuk menjaga mutu, juga untuk memenuhi prinsip kesejahteraan hewan dan memberikan jaminan kehalalan bagi masyarakat Indonesia,” ujar Hatta.
Dia menjelaskan, pemerintah saat ini sedang menyelesaikan perbaikan peraturan terkait mata rantai pasokan ternak serta rumah potong hewan di IndonesiaUpaya ini merupakan komitmen pemerintah terhadap aspek kesehatan, agama, dan kesejahteraan hewan sesuai ketentuan badan kesehatan hewan dunia (World Organization for Animal Health/OIE), dimana Indonesia adalah anggotanya.
Menurut Hatta, beberapa RPH di tanah air telah memiliki sertifikasi mutu yang dilakukan oleh pihak ketiga yang independenNamun sertifikasi mutu belum mencakup prinsip kesejahteraan hewan secara keseluruhan di setiap rantai pasokannya (supply chain)”Berdasarkan kondisi tersebut dan guna menjamin ketersediaan pasokan daging sapi dan keterjangkauan harga, pemerintah menyiapkan tiga solusi yang bersifat jangka pendek, menengah, dan jangka panjang” katanya.
Pertama, mengembangkan pedoman kesejahteraan hewan seperti peraturan dalam hal kebersihan, sanitasi, maupun jaminan halalMenyusun daftar rumah potong hewan yang sudah menerapkan prinsip kesejahteraan hewan yang harus ditingkatkan pengelolaannyaKemudian mengevaluasi RPH yang memenuhi syarat, dan bagi yang belum memenuhi syarat masih mempunyai waktu setidaknya enam bulan untuk memenuhi persyaratan imporSolusi kedua, mengevaluasi cetak biru program swasembada dagingDan ketiga, melengkapi regulasi yang sudah ada dengan petunjuk teknis pelaksanaan, merevisi SNI tentang rumah potong hewan karena sudah lebih dari lima tahun, dan menyusun SNI tentang Pedoman Kesejahteraan Hewan di rumah potong hewan dan seluruh rantai pasok(dri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rel Ganda Cirebon-Surabaya Selesai 2013
Redaktur : Tim Redaksi