Olala... Terlibat Cinta Terlarang dengan Paman, Remaja Ini pun Hamil Lima Bulan

Jumat, 26 Juni 2015 – 19:59 WIB

jpnn.com - LINGGA - Seorang remaja 17 tahun, sebut saja Bunga, terlibat cinta terlarang dengan pamannya sendiri berinisial SB, 19. Percintaan mereka sudah berlangsung cukup lama hingga akhirnya si gadis rela menyerahkan kesuciannya atas nama cinta. Bunga pun hamil lima bulan. 

Mereka mengaku saling jatuh cinta setelah tinggal bersama di rumah tante Bunga yang juga kakak SB di Kampung Baru, Dabo Singkep, Kepri.

BACA JUGA: Sekeluarga Siksa Pemuda, Korban Diikat dan Kepala Dibungkus Kresek

Bunga sedari kecil tinggal bersama tantenya, sementara SB beberapa tahun terakhir tinggal di rumah yang sama dengan niat mencari kerja di Dabo Singkep. Akibat seringnya bertemu, paman dan keponakan ini akhirnya terlibat cinta terlarang antara dua remaja belia yang memiliki hubungan sedarah itu.

Menurut pengakuan Bunga, dia dan pamannya itu telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak sepuluh kali. Hingga akhirnya Bunga mengandung.

BACA JUGA: Pulang Tarawih, Sang Ibu Pergoki Putrinya Sedang Diperkosa

Sebelumnya, tante Bunga merasa curiga terhadap perubahan yang dialami remaja ini. Bunga terlihat sering mual dan muntah layaknya ibu yang sedang hamil. Kondisi tubuh Bunga juga menjadi lebih gemuk.

Untuk mendapat jawaban atas kecurigaan tersebut, akhirnya tante Bunga berinisiatif membawa ke bidan. Seperti tersambar petir, tantenya seolah tak percaya kalau keponakannya itu dinyatakan positif berbadan dua.

BACA JUGA: Disaksikan Istri, Pengusaha Ditembaki Perampok di Depan Rumah

Tak bisa mengelak lagi, Bunga langsung mengaku kepada tantenya kalau anak yang ada dalam kandungnya itu adalah anak dari SB yang tidak lain adalah adik tantenya sendiri. Tanpa berpikir panjang, tante Bunga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lingga.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Efendri Ali, setelah menerima laporan kejadian tersebut, polisi sempat kewalahan mencari SB yang dikabarkan melarikan diri ke Tanjungpinang.

“Namun  tiga hari yang lalu, pada Selasa (23/6) kami berhasil mengamankan SB,” ujar Efendri yang didampingi Kanit PPA Polres Lingga Aiptu Hendri ketika ditemui di Jagoh, tadi (26/6) pagi.

Akibat perbuatan SB tersebut, Efendri memberikan terancam hukuman penjara selama 15 tahun sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU 35 tahun 2014 tentang perlinungan anak.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Lingga Aiptu Hendri, menganjurkan kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada untuk mengawasi anak mereka baik dari orang luar maupun saudara sendiri, mengingat kasus pencabulan terhadap anak di Kabupaten Lingga meningkat dibanding tahun lalu. (wsa/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masukkan Moncong Pistol ke Mulut Anak, Kanitreskrim Dicopot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler