Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

Senin, 28 Maret 2022 – 16:23 WIB
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim memvonis putri Nia Daniaty, Olivia Nathania tiga tahun kurungan penjara, terkait kasus iming-iming CPNS.

Hal ini disampaikan ketua hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/3).

BACA JUGA: Menjelang Sidang Vonis, Anak Nia Daniaty Optimistis Bebas

"Menyatakan Olivia Nathania bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara 3 tahun," kata ketua hakim dalam persidangan.

Adapun hal yang memberatkan vonis Olivia yakni karena dianggap meresahkan masyarakat dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait.

BACA JUGA: Sudah Terima SK per 1 Maret, CPNS dan PPPK belum Gajian, Jangan Risau Dulu

Selain itu, Olivia terbukti menimbulkan kerugian terhadap para korban hingga ratusan juta rupiah.

"Hal yang memberatkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait," tambah hakim.

BACA JUGA: Ratusan CPNS Terima SK Pengangkatan, Pak Bagus Alit Berpesan Begini

Selanjutnya, hal-hal yang meringankan vonis Olivia di antaranya dinilai jujur memberikan keterangan selama persidangan.

"Jujur, dan menyesali perbuatannya," seru hakim.

Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menetapkan hukuman 3 tahun enam bulam karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.(mcr31/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Ini Minta Pusat Merekrut CPNS, karena Honorer & PPPK Membebani APBD


Redaktur : Yessy
Reporter : Romaida

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler