Olivia Nathania Mengajukan Penangguhan Penahanan, Nia Daniaty menjadi Jaminan

Jumat, 12 November 2021 – 11:40 WIB
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, seusai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (11/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Olivia Nathania mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya. 

Adapun penjamin penangguhan penahanan Olivia Nathania itu ialah sang ibunda, Nia Daniaty. 

BACA JUGA: Kuasa Hukum Beber Alasan Anak Nia Daniaty Langsung Ditahan, Ternyata

"Jaminan dari Nia Daniaty sebagai orang tua bahwa Oi (Olivia Nathania) enggak melarikan diri," kata Susanti, kuasa hukum Olivia Nathania saat dihubungi, Jumat (12/11).

Olivia Nathania ditahan penyidik Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan mulai Kamis (11/11) malam. Anak Nia Daniaty itu ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. 

BACA JUGA: Seusai Diperiksa Sebagai Tersangka, Anak Nia Daniaty Pakai Baju Tahanan Warna Oranye

Menurut Susanti, begitu Olivia Nathania ditahan, pihaknya langsung mengajukan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya. 

"Jadi, malam tadi itu begitu (Olivia Nathania) ditahan, kami sudah memasukkan (surat pengajuan) penangguhan penahanan," kata Susanti. 

BACA JUGA: Anak Nia Daniaty Ditahan Polisi, Begini Kondisinya

Dia menjelaskan dalam surat penangguhan yang diberikan kepada penyidik itu, pihaknya meminta kliennya dijadikan tahanan kota.

"Jadi, itu prosesnya di kepolisian nanti penyidik yang tentukan itu," kata dia.

Susanti mengatakan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan lantaran kliennya kooperatif.

"Kondisi kesehatan dia kurang psikis dalam pengobatan. Berobat ke rumah sakit, tetapi pasti ada pertimbangan," ujar Susanti.

Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat pada 23 September 2021. Akibat masalah itu, sebanyak 225 terduga korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Polisi kemudian menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan, kemudian menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka. Olivia Nathania dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Malam tadi, Olivia Nathania resmi ditahan Polda Metro Jaya.  (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler