Om Gatal Ajak Anak TK ke Pinggir Sungai, 6 Kali Begituan

Sabtu, 30 Juli 2016 – 11:34 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - SAMPIT – DY bakal menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Dia terancam kurungan sepuluh tahun karena mencabuli bocah yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak.

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan JPU Kejari Seruyan Wahyudi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Laman Radar Sampit menulis, dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan.

BACA JUGA: Rusuh SARA di Tanjungbalai, Warga Bakar Tempat Ibadah

”Terdakwa melanggar pasal  81 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Norhajiah, penasihat hukum terdakwa.

Menurut Norhajiah, pria yang dipanggil ’Om’ oleh korban itu dijatuhi denda sebesar Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Kasus Pelecehan Seksual Meningkat, Ini Datanya

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa pernah melakukan (pencabulan) sebanyak enam kali. Jaksa menilai, terdakwa merusak masa depan korban dan bertentangan dengan norma agama serta sosial di masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Pekan mendatang, terdakwa melalui penasihat hukumnya rencananya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. 

BACA JUGA: Anak Agung Laksono Resmi Pimpin Golkar Cirebon

Dari fakta persidangan, perbuatan warga Desa Tumbang Darap, Seruyan itu dilakukan pada 18 April 2016 lalu. Terdakwa mencabuli korban di sekitar Sungai Kehabahau kilometer 95 PT Erna Djuliawati Longing, Desa Tumbang Darap.

Ketika itu, korban sedang main di sekitar rumahnya bersama rekannya IL. Ia diajak dan dibujuk terdakwa untuk ikut dengannya jalan-jalan Korban awalnya menolak lantaran takut tidak diizinkan oleh orang tuanya.

"Enggak apa-apa, diam saja, enggak usah bilang mama," bujuk WS saat itu.

Sampai di sungai, om gatal itu langsung melepaskan pakaiannya dan hanya mengenakan celana dalam. Di dalam air, terjadilah perbuatan tak senonoh tersebut. (co/fm/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jatuhi Hukuman Mati pada Bandar Besar, Pak Hakim Diteror


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler