jpnn.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan masalah yang menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng.
Yeka membeberkan salah satu masalah terkait perbedaan harga dalam kebijakan domestic price obligation (DPO) yang ditetapkan oleh pemerintah, harga eceran tertinggi (HET), dan harga pasar.
BACA JUGA: Seorang IRT Meninggal Dunia Saat Antre Minyak Goreng
Harga DPO sebesar Rp 9.300 untuk CPO di dalam negeri dan HET minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter, dan harga di pasar tradisional yang masih tinggi sekitar Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per liter.
"Hal itu menimbulkan kelangkaan," ujar Yeka dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (15/3).
BACA JUGA: 5 Fakta Terbaru soal Minyak Goreng, Nomor 2 Bikin Ngeri
Selain itu, Yeka mengungkapkan kelangkaan minyak goreng diduga karena spekulan yang melakukan penyelundupan dan penimbunan.
Berdasarkan pemantauan Ombudsman di 274 pasar seluruh Indonesia minyak goreng sesuai HET pemerintah jarang ditemukan, bahkan langka.
"Ada dugaan terhadap spekulan yang memanfaatkan kondisi perbedaan harga yang sangat besar antara HET dengan harga pasar tradisional yang sulit diintervensi," tegas Yeka.
Kementerian Perdagangan sebelumnya menegaskan para pelaku usaha eksportir crude olam oil (CPO) di Indonesia untuk mematuhi kebijakan DMO sebesar 30 persen. (mcr28/jpnn)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu