jpnn.com, JAMBI - Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi memberikan nilai kuning untuk Pemprov Jambi dalam hal pelayanan publik.
Ini disebabkan masih adanya dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memberikan pelayanan secara maskimal kepada masyarakat.
BACA JUGA: BPHN Gandeng Ombudsman dan Dewan Pers Cegah OBH Nakal
Taufik Yasak, Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi mengatakan, ke dua OPD itu ialah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi.
“Dua OPD itu memberikan pelayanan tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP), khususnya mengenai sertifikasi guru, untuk Dinas Pendidikan,” ungkap Taufik.
BACA JUGA: Ombusdman Turunkan Tim Investigasi PPDB
Tindak lanjutnya, Kata Taufik, pihak OPD terkait harus segera membenahi pelayanan terhadap publik. Karena ini menyangkut dengan performa Pemprov Jambi secara umum, dan sangat berhubungan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, M. Fauzi mengakui penilaian Ombudsman terhadap Dinasnya belum memperoleh nilai yang memuaskan.
BACA JUGA: Wali Siswa Lapor Ombudsman PPDB tidak Transparan
Dia menengarai hal ini disebabkan saat penilaian Mei lalu, Disnakertrans sedang tahap pindah kantor.
“Kebetulan pada saat penilaian itu, kita sedang pindah kantor dari BLK ke gedung Baznas. Banyak yang tidak ditemukan, karena kami menumpang di BLK. SOP ketika itu tidak dipajang, dan ruang kerja tidak representatif,” katanya.
Namun, Fauzi menjamin, saat ini setelah Disnakertrans berkantor di gedung Baznas, semua SOP sudah terpenuhi.
Dia juga mengatakan, sudah mengirimkan surat kepada Ombudsman untuk datang ke kantor baru Disnakertrans untuk membuktikan langsung bahwa pihaknya sudah melaksanakan kegiatan sesuai dengan SOP.
“Kalau sekarang, Saya berani jamin kami tidak merah,” katanya.
Sementara itu, Agus Herianto, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang OPD nya juga dinilai belum maksimal melayani publik menyampaikan, penilaian tidak bagus lantaran kesalahan Dinasnya, pada saat penilaian, ada empat SOP yang belum disusun, sehingga tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk pelayan publik.
“Saya lupa apa saja yang empat itu, salah satunya mengenai guru. Mutasi guru, kenaikan pangkat, sertifikasi juga termasuk,” katanya.
Saat ini pihaknya sudah menjalankan kegiatan sesuai dengan SOP. Hanya saja, kegiatan itu tidak diformalkan dalam bentuk laporan tertulis. Seharusnya, lanjut Agus, semua kegiatan harus jelas tertulis dalam laporan.
“Harus diformalkan, ditetapkan dalam standar. Seperti ketika surat guru masuk, prosesnya bagaimana, sampai kenaikan pangkat. Waktu, biaya, dan semua tahapan harus jelas, siapa melakukan apa. Kita sudah lakukan itu, hanya saja tidak diformalkan kemarin. Sekarang kami mulai membenahi,” pungkasnya. (aba)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandi Klaim Ombudsman Sudah Setuju Penutupan Jalan Jatibaru
Redaktur : Tim Redaksi