Ombudsman & DPR Diminta Perkuat Indeks Standar Pencemar Udara

Senin, 25 September 2023 – 10:04 WIB
Polusi udara. Ilustrasi. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin meminta kepada Ombudsman RI, DPR dan pemerintah untuk menguatkan publikasi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

“Informasi tentang kualitas udara dalam bentuk ISPU harus mengacu pada data pemerintah. Saya pikir lembaga negara seperti BRIN sudah mampu mengintegrasikan ISPU untuk menjadi sajian informasi yang benar bagi masyarakat,” ujar Safrudin dalam Focus Group Discussion (FGD) brttema Indonesia Dalam Kepungan Polusi dan Solusinya yang digelar Ombudsman RI.

BACA JUGA: Pengamat Soroti Peletakan Alat Detektor Polusi Udara yang Dipasang IQAir

Pasalnya, saat ini informasi kualitas udara dikuasai oleh pihak tertentu seperti yang dijelaskan Prof Puji dan BMKG.

Pernyataan Safrudin tersebut menanggapi hasil yang berbeda dari informasi kualitas udara dari ISPU milik KLHK dan IQAir yang dipaparkan dalam FGD.

BACA JUGA: MS Instruments, Produk Anak Negeri jadi Andalan Pantau Kualitas Udara

Sebelumnya dalam FGD tersebut, Peneliti sekaligus Guru Besar Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung Profesor Puji Lestari mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlalu mengkhawatirkan soal kualitas udara di Jakarta.

“Standar konsentrasi baku mutu Indonesia memakai 55 mikrogram per meter kubik. Kualitas udara masih sedang atau aman dan tidak berbahaya seperti yang banyak beredar,” katanya. 

BACA JUGA: CREA Sebut Banyak Sektor yang jadi Penyumbang Polutan di Jakarta

Adapun standar kualitas udara milik produsen air purifier IQAir memakai standar Amerika yang standar baku mutu 25 mikrogram per meter kubik.

Oleh karena itu, masyarakat harus cerdas dalam melihat fenomena perbedaan metode pengukuran kualitas udara dari dua lembaga itu.

Dia mengimbau, identifikasi data masalah polusi udara harus selalu merujuk kepada hasil Indeks Standar Pencemaran Udara/ISPU yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“KLHK sudah betul dalam menggunakan standar konsentrasi baku mutu dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sebutnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler