Ombudsman Dukung Kemendikbud Terapkan Zonasi dalam PPDB

Sabtu, 28 Juli 2018 – 22:01 WIB
Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendukung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sistem zonasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk pemerataan kualitas pendidikan dan mendekatkan layanan pendidikan dengan masyarakat.

BACA JUGA: Wow, Indonesia Punya 652 Bahasa Daerah

“Ombudsman melihat PPDB tahun ini merupakan proses belajar yang kedua, karena sudah dua kali proses ini dilaksanakan dan kita mendapatkan pelajaran yang penting. Kami Ombudsman tetap akan mendukung Sistem Zonasi dengan terus lakukan perbaikan,” kata Anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, Sabtu (28/7).

Dia menambahkan, Ombudsman berpandangan pemberian pelayanan publik harus dilaksanakan secara adil dan merata. Oleh sebab itu, PPDB dengan sistem zonasi masih harus terus dilaksanakan.

BACA JUGA: 6 Bulan Tak Gajian, Guru Honorer Jepara Datangi Kemendikbud

Dalam pelaksanaannya, perlu dilakukan koordinasi lintas instansi yang solid, sehingga PPDB yang akan datang berjalan tanpa terjadi kendala.

Dia juga berpesan, Kemendikbud melakukan kampanye kontra favoritism, dengan membuat testimoni anak-anak yang sekolah d itempat yang tidak favorit tetapi berprestasi.

BACA JUGA: Ombudsman: Disnakertrans dan Disdik Jambi tak Jalankan SOP

“Pemikiran orang tua masih terus menuju pada sekolah-sekolah favorit. Untuk itu lakukan kampanye kontra favoritism dengan membuat testimoni yang menunjukan bahwa anak-anak yang bersekolah di tempat yang tidak favorit tetap bisa berprestasi, dan ini harus kita sebarkan,” pesan Ahmad.

Sekretaris Jenderal, Kemendikbud, Didik Suhardi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan PPDB dengan menggunakan sistem zonasi.

Didik menyampaikan akan melakukan koordinasi lintas instansi dan dengan dinas pendidikan dalam menyukseskan penyelenggaraan PPDB dengan sistem zonasi.

“Daerah perlu memahami betul bagaimana menentukan zonasi, karena zonasi ini pada prinsipnya mempermudah anak-anak di sekitar sekolah mendapatkan sekolah yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka,” terang Didik.

Ia menambahkan, dalam penerapan sistem zonasi ini semua sekolah adalah favorit. “Masih banyak masyarakat kita terobsesi dengan sekolah-sekolah favorit. Untuk itu, dengan sistem zonasi bisa membuang obsesi tersebut, karena semua sekolah adalah favorit,” pungkas Didik. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud Minta Dirjen Guru yang Baru Harus Tancap Gas


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ombudsman   PPDB   Kemendikbud  

Terpopuler