Ombudsman Dukung PNS Kerja di Rumah?

Rabu, 14 Agustus 2019 – 16:01 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Bagas Bimantara/Radar Madiun/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wacana fleksibilitas jam kerja Pegawai Negeri Sipil atau PNS dengan bisa bekerja di rumah dinilai positif oleh Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida.

Dia mengatakan ide yang digulirkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) itu, hal yang perlu dikaji lebih jauh.

BACA JUGA: Pak Eko Ajak Honorer K2 Kerja dari Rumah

"Wacana ini sangat positif. Kalau sekarang pemerintah mewacanakan home working, saya kira penting untuk disikapi," ucap Laode dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (14/8).

BACA JUGA : PNS Bekerja di Rumah Baru Wacana, BKN: Berat Syaratnya!

BACA JUGA: Pimpinan Aliansi Honorer K2 Tolak PNS Kerja dari Rumah

Namun demikian, kebijakan tersebut hanya bisa diterapkan untuk jenis pekerjaan tertentu di birokrasi pemerintahan. Sebab, kantor-kantor juga tidak boleh dibiarikan kosong.

Sebagai konsep dasar, lanjut mantan anggota DPD RI ini, sektor pelayanan sekarang dimudahkan oleh kemajuan teknologi sehingga masyarakat tidak perlu lagi bertatap muka dengan pemberi pelayanan.

BACA JUGA: Perlu Persiapan Matang agar PNS Bisa Bekerja dari Rumah

Terlebih lagi di kota besar seperti Jakarta, waktu yang didedikasikan seorang PNS untuk bekerja di kantor mungkin tidak lebih besar dari masa yang dia habiskan di perjalanan dari rumah ke kantor.

"Maksud saya jam kerja efektif yang digunakan ASN bersangkutan, tidak lebih banyak dari waktu yang dihabiskan di jalan. Padahal pekerjaan yang dikerjakan di kantor itu bisa diselesaikan di rumah," jelasnya.

BACA JUGA : 8 Tahun Menipu 99 CPNS, Pak Bos Raup Rp 5,7 Miliar, Uangnya Buat Berfoya-foya ke Mangga Besar

Laode lantas memberi contoh di kantor ORI, seorang asisten yang mengerjakan pekerjaan substansial, membuat laporan, itu tidak perlu dilakukan kantor. Sebab yang diutamakan adalah output yang dihasilkannya nyata.

"Jadi ada beban bagi pelayan publik untuk memastikan targetnya tercapai, di mana pun dia berada. Saya kira sekali lagi tergantung dari jenis pekerjaan, ada yang mengharuskan di kantor, ada yang tidak. Yang penting pekerjaannya selesai sesuai target," tuturnya.

Pria asal Kendari ini juga mengingatkan bahwa persoalan yang nanti mungkin dihadapi dengan sistem kerja seperti ini adalah masalah integritas ASN. Itu belum ada jaminannya.

"Integritas ASN, dia bisa kerja di rumah, tapi di rumah dia kerjakan yang lain. Itu persoalan. Jadi persoalan pertama yang kita hadapi adalah integritas yang didasari nilai-nilai kejujuran, dedikasi seseorang. Kalau sudah terpenuhi syarat itu saya kira tidak sulit," ucap Laode.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Bekerja di Rumah Baru Wacana, BKN: Berat Syaratnya!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler