Ombudsman Mendorong Pengurusan Perizinan Amdal Lebih Cepat

Selasa, 16 Mei 2023 – 12:12 WIB
Ilustrasi, kantor Ombudsman Republik Indonesia. Foto: Dok. Ombudsman RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan pelayanan yang lebih mudah diakses masyarakat luas. Salah satunya mengenai pengurusan perizinan Amdal.

Diketahui para pelaku usaha dari berbagai sektor mengeluhkan lambannya proses perizinan Amdal dan lingkungan.

BACA JUGA: Agus Sebut KLHK Punya Otoritas Mengeluarkan Izin Amdal, Tak Bisa Diintervensi 

"KLHK melalui pengurus perizinan, semestinya bisa menelaah dan mengatasi penyebab dari lambannya proses perizinan tersebut," kata Najih dalam keterangannya kepada media, Senin (15/5).

Dia melanjutkan yang perlu ditelaah kemudian adalah apa yang menjadi keluhan masyarakat ini, terutama dari pengurus perizinan, perlu direspons cepat KLHK.

BACA JUGA: KLHK Luncurkan Amdalnet untuk Mempercepat Layanan Amdal, Pertalindo Merespons, Simak

Kemudian, membentuk layanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat melalui pelayanan online, misalnya.

Selain itu, Najih mengatakan petugas yang diberi kewenangan untuk mengurus perizinan Amdal  dan lingkungan harus ditinjau berdasarkan kompetensi dalam mengurus masalah pelayanan perizinan ini.

BACA JUGA: Pemerhati Lingkungan dan LSM Tetap Dilibatkan dalam Proses Amdal

Saat ini, KLHK telah membentuk Tim Percepatan untuk Penyelesaian Pengajuan Dokumen Lingkungan. Menurut Najih, Tim Percepatan tersebut harus dapat memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan cepat.

“Saya kira kalau KLHK membentuk tim khusus, harus ke sana orientasinya bahwa pelayanannya harus bisa lebih transparan, akuntabel, cepat, dan diisi oleh tim yang betul-betul punya kompetensi di situ. Sehingga mengurangi atau bahkan menghilangkan keluhan-keluhan adanya hambatan tersebut,” tuturnya.

Transparansi yang dimaksud Najih itu, yakni bisa menjelaskan prosedur perizinan secara terbuka dan lamanya waktu yang dibutuhkan kepada masyarakat.

Dia menduga lambannya proses perizinan Amdal dan lingkungan ini karena masyarakat yang belum memahami prosedur perizinannya. Itu mungkin karena dalam pelayanan masyarakat belum memahami bagaimana proses dan prosedur yang ditetapkan, syarat-syarat pengurusannya seperti apa.

"Kemudian, di bagian apa ini contact person yang dikontak untuk melihat perkembangan proses perizinannya sudah sampai mana, dan sebagainya,” ungkap Najih.

Dia mengaku pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi kepada KLHK terkait masalah lambannya proses izin Amdal dan izin lingkungan tersebut. Sebab, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ketika terdapat keluhan atau kendala yang dilaporkan kepada Ombudsman. 

Najih berharap agar keluhan masyarakat terkait masalah ini dapat terselesaikan tanpa harus dilakukan pemeriksaan oleh Ombudsman.

“Kami berharap  keluhan masyarakat seperti ini tidak harus menunggu pemeriksaan. Kami akan melakukan koordinasi agar keluhan ini bisa direspons lebih baik oleh KLHK,” pungkas Najih. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ombudsman   Ombudsman RI   Amdal   KLHK   Perizinan  

Terpopuler