Ombudsman Minta Mendikbud dan Kada Aktif Berantas Pungli PPDB

Kamis, 09 Oktober 2014 – 19:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ombudsman RI menemukan ratusan temuan dugaan maladministrasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di 33 provinsi di Tanah Air. Dari laporan dan temuan tersebut, Ombudsman menyimpulkan bahwa penyimpangan tidak sepenuhnya dapat hilang dari pelaksanaan PPDB tahun 2014, meski proses tetap berjalan lancar. 

Terutama terkait pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum mulai dari panitia, pihak sekolah hingga dinas pendidikan. 

BACA JUGA: Potensi Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru Capai 28 Miliar

Menurut anggota Ombudsman bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan, Budi Santosa, regulasi yang mengatur larangan untuk melakukan pungutan apapun dalam proses PPDB yang dikeluarkan Kemendikbud, Kemenag, maupun pemkot/pemkab masih tidak dapat menghilangkan pungli. "Penyelewengan tersebut dilakukan dengan modus pola melakukan pungutan secara langsung kepada orangtua peserta didik untuk diterima di sekolah favorit," kata Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, (9/10).

Budi juga menyimpulkan bahwa dari hasil temuan yang ada, diketahui peran Komite Sekolah dalam pelaksanaan PPDB tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yakni sebagai mitra sekaligus pengawas program sekolah. Alasannya, Komite Sekolah pada ujungnya hanya menjadi tukang stempel program yang telah disusun sekolah. 

BACA JUGA: Pungutan Liar Paling Banyak untuk Seragam Siswa Baru

Bahkan, kata dia, komite juga menyalahgunakan posisi dan kedudukannya untuk kepentingan pribadi dan golongan. "Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka keterlibatan komite sekolah dalam pungutan liar di PPDB," sambungnya.

Selain itu, Ombudsman juga menyimpulkan bahwa sekolah tidak transparan dalam memberikan informasi kuota siswa yang bisa disampaikan lewat sistem online. Sehingga mendorong terjadinya sisteme praktik jual beli kursi atau peserta didik titipan. Sampai saat ini, ujar Budi, juga tidak ada sanksi tegas pada oknum yang menyelewengkan aturan.  

BACA JUGA: 249 Kasus Penerimaan Siswa Baru Bermasalah Terjadi Tahun Ini

Sekolah juga, menurutnya, kurang memberi sosialisasi intensif pada masyarakat agar memahami proses PPDB dan menghindari penyimpangan. "Belum semua instansi pendidikan di daerah terbuka terhadap pengawasan oleh Ombudsman," ungkapnya.

Atas semua penyimpangan yang ada, kata Budi, pihaknya tetap memberi rekomendasi bagi Mendikbud Mohammad Nuh yang tinggal menghitung hari akan meninggalkan jabatannya di pergantian pemerintahan. Pertama, kata Budi, pihaknya meminta Kemendikbud dan Kemenag perlu berkoordinasi untuk menyamakan langkah dalam rangka mencegah dan memberantas penyimpangan yang masih terus terjadi.

"Selain itu Kemendikbud, Kemenag dan pemda harus percepat infrastruktur pendukung PPDB online untuk kurangi potensi penyimpangan dan tingkatkan transparansi serta akuntabilitas," tegas Budi. 

Berikut, kata dia, Mendikbud perlu mereformulasi komposisi dan tata cara pemilihan anggota, kedudukan, tugas dan fungsi komite sekolah dalam skema manajemen berbasis sekolah. Ombudsman juga mendorong kepala daerah (kada), Bupati/Walikota menginisiasi adanya Pakta Integritas yang ditandatangani seluruh kepala sekolah di wilayah masing-masing serta disertai sanksi tegas jika masih ada kasus penyimpangan.

"Mengimbau bupati walikota agar membentuk gugus tugas seerta kewenangan khusus untuk menenindaklanjuti secara cepat setiap laporan pengaduan terkait pelaksanaan PPDB," tandas Budi. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa FKUI Juara Poster Session di Jerman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler