Potensi Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru Capai 28 Miliar

Kamis, 09 Oktober 2014 – 16:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ombudsman RI menemukan ada 96 temuan/laporan pungutan liar (pungli) dari 249 temuan dugaan maladministrasi terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2014. Sedangkan jumlah total pungutan itu mencapai Rp 93.958.500.

"Jumlah itu sesuai dengan sekolah-sekolah yang pantau. Kami tidak semua sekolah dipantau karena keterbatasan SDM di daerah. Jadi hanya beberapa sebagai sampel," ujar Anggota Ombudsman bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan, Budi Santosa, di Jakarta, Kamis (9/10).

BACA JUGA: Pungutan Liar Paling Banyak untuk Seragam Siswa Baru

Menurut Budi jika jumlah pungutan liar tersebut dikalikan dengan jumlah penerimaan siswa baru yang mencapai 300 orang/tahun/sekolah, maka diduga pungli selama pelaksanaan PPDB tahun 2014 mencapai Rp 28.187.550.000.

Bahkan, Budi mengatakan di Medan, Sumatera Utara saja ditemukan total pungli terkait penerimaan siswa didik baru tahun 2014, mencapai Rp 6,4 miliar. "Contoh saja, di SMA Negeri 1 Medan, ditemukan kuota penerimaan 494 siswa tetapi yang diterima 660 siswa. Ditambah, ada pungutan melalui komite sekolah yang disebut sebagai uang isidentil dengan besaran Rp 3 juta sampai 4 juta," ungkapnya.

BACA JUGA: 249 Kasus Penerimaan Siswa Baru Bermasalah Terjadi Tahun Ini

Menurut data Ombudsman tersebut modus mayoritas yang ditemukan ataupun dilaporkan adalah pungutan liar (pungli) yang banyak dilakukan oleh panitia PPDB yaitu 59 persen. Diikuti pungutan tidak resmi oleh Kepala Sekolah sebanyak 22,90 persen dan Komite Sekolah sebanyak 16,90 persen. "Bahkan juga dilakukan oknum guru sebanyak 1,2 persen," sambungnya.

Dalam hal ini Budi secara tak langsung pesimistis bahwa pungutan liar akan bisa dihapus dari proses penerimaan siswa didik baru. Mengingat, kata dia, ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.44/2012 per tanggal 28 Juni 2012 yang mengatur perihal pungutan dan biaya administrasi dalam penerimaan siswa didik baru.

BACA JUGA: Mahasiswa FKUI Juara Poster Session di Jerman

Apalagi, jelas disebutkan dalam Pasal 17 Permendikbud No.44/2012 mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbud No.60/2012 yang melarang mengenai pungutan dalam penerimaan siswa didik baru. Oleh karena itu, secara tidak langsung perihal pungutan memang disahkan oleh Kementerian Pendidikan itu sendiri. "Peraturan ini dipakai oleh oknum-oknum tertentu untuk melegalkan pungutan," ujarnya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamil, Pelajar Dipaksa Keluar dari Sekolah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler