Ombudsman: Proses Delik Pidana di Polri Tebang Pilih

Kamis, 07 November 2013 – 13:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian menempati rangking ke dua sebagai instansi paling banyak dilaporkan masyarakat karena buruknya pelayanan di Korps Bhayangkara itu.

Menurut Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana, masih buruknya pelayanan ini merupakan hal yang serius, karena akan mengancam citra Polri di mata masyarakat.

BACA JUGA: Hartati dan Amran Batalipu Bersaksi di Tipikor

Dikatakan Danang, belum baiknnya  pelayanan kepolisian bukan hanya dalam proses administarasi penerbitan SIM, BPKB, STNK, dan TNKB. Tapi juga dalam proses penanganan delik aduan pidana yang juga tebang pilih.

"Menempati ranking ke dua itu serius, bukan hanya jumlah, tapi kualitas pengaduan karena bukan sekedar pengaduan lambannya pengaduan SIM, tapi juga ada proses delik pidana yang tabang pilih," kata Danang di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (7/11).

BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana, Penyuap Rudi Rubiandini Pelit Bicara

Di sisi lain, kata Danang, Ombudsman menemukan adanya penanganan penyidikan kasus korupsi yang belum akurat. Akibatnya masih banyak berkas penyidikan yang harus bolak balik dari Kejaksaan ke polisi. "Ini disebabkan oleh ketidakakurasian penyidikan," tegas Danang.

Dalam Rakor Ombudsman RI - Polri di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (7/11) itu, Ombudsman melaporkan sejumlah laporan/pengaduan masyarakat yang menjadi perhatian. Mulai dari dugaan penyimpangan prosedur, hingga penundaan penyelesaian kasus yang berlarut-larut di jajaran Polres di daerah. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Pengendara Tak Tertib karena Buat SIM Tanpa Tes

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Korupsi Hambalang Pasrah Jalani Sidang Perdana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler