Ombudsman RI Ingatkan Pemko Medan, KPK Bisa Turun Tangan

Kamis, 13 November 2014 – 07:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ombudsman RI mengingatkan Pemko Medan agar tidak ngotot mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap lahan yang digunakan untuk Centre Point di Jalan Jawa, Medan.

Menurut Anggota Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan, Budi Santoso, jika Pemko terus ngotot maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa turun tangan untuk melakukan pengusutan.

BACA JUGA: Harimau Beranak Keluyuran di Desa, Warga Ketakutan

"Yang perlu diingat, KPK itu pernah mengeluarkan surat edaran mengenai penyelamatan aset negara. Surat itu dikirim ke sleuruh instansi. Jadi kalau terus ngotot, persoalan ini bisa ke KPK," ujar Budi Santoso kepada JPNN kemarin (12/11).

Menurut Budi, dari serangkaian proses pembangunan Centre Point, terdapat sejumlah kejanggalan-kejanggalan yang patut dicurigai. "Di balik ini ada dugaan deal-deal, dilihat dari proses yang mencurigakan," imbuhnya.

BACA JUGA: 22 Pasien Gangguan Jiwa Gelar Unjuk Rasa

Seperti diketahui, kasus ini memakan "korban" ditetapkannya kepala kantor BPN Medan dan satu pegawainya menjadi tersangka oleh Polda Sumut. Alasannya, BPN Medan tidak mau mengeluarkan HGB untuk PT Agra Citra Karisma (ACK), pemilik Centre Point.

Pemko ngotot akan menerbitkan IMB, dengan dalih sudah mendapatkan "restu" dari Kejaksaan Tinggi Sumut. Sementara, Kejaksaan Agung sendiri sedang menangani kasus dugaan pencaplokan lahan milik PT KAI ini dan sudah menetapkan tiga tersangka, yakni bos PT ACK Handoko Lie, serta dua mantan walikota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap.

BACA JUGA: Penghina Jogja Terancam Enam Tahun Penjara

Lantas apa yang bisa dilakukan Ombudsman RI? Budi Santoso mengatakan, pihaknya harus mendapat pengaduan terlebih dahulu terkait kasus ini dari PT KAI. Jika laporan sudah masuk, lembaga yang punya kewenangan menangani dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggaran negara ini, langsung melakukan investigasi secara mendalam.

"Investigasi, tentunya juga akan memanggil pihak dari Pemko Medan. Kita bisa meminta hentikan dulu rencana penerbitan IMB, hingga proses hukumnya jelas. Ini banyak tahapan yang mencurigakan, harus clear dulu," terang Budi.

Sementara, JPNN belum berhasil minta konfirmasi ke Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro, mengenai kemungkinan perusahaan plat merah itu membendung rencana pengeluaran IMB, dengan membuat laporan ke Ombudsman RI. Dihubungi, ponsel Edi Sukmoro aktif, namun tidak mengangkat.

Namun, sebelumnya Edi Sukmoro sudah mengeluarkan pernyataan keras terkait perkembangan kasus lahan Centre Point.

Mantan Direktur Aset PT KAI itu dengan nada geram menyebut, persekongkolan untuk menguasai lahan milik negara itu sudah pada taraf kejahatan yang sudah keterlaluan.

"Ini kejahatan keterlaluan. Negara tidak boleh kalah," cetus pengganti Ignasius Jonan itu kepada JPNN, 9 November 2014.

Perkembangan terkahir, Komisi D DPRD Medan sudah menerima surat usulan perubahan peruntukkan lahan di Jalan Jawa, dari Pemko Medan. Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung memberi sinyal tidak akan memberikan tanda tangan persetujuan sebelum proses hukumnya tuntas.

Jika DPRD menolak memberikan persetujuan dan IMB tidak bisa dikeluarkan, andai pembangunan Centre Point nekat diteruskan, maka berpotensi tidak bisa digunakan.

Sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang pedoman pemberian IMB, bahwa IMB bermanfaat untuk pengurusan memperoleh layanan pemasangan listrik, air, hydrant, telepon, dan gas (pasal 3 ayat 2).  Dengan demikian, jika IMB belum dikantongi, Centre Point berpotensi gelap gulita.

Andai pun DPRD Medan sudah menyetujui perubahan peruntukkan, PT ACK tidak bisa serta merta mendapatkan IMB.

Di Permendagri tersebut, di pasal 9, diatur bahwa permohonan mendapatkan IMB maka harus menyertakan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah. Juga surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa. Selain itu, juga harus dilampiri dokumen amdal.

Jika Pemko Medan mengeluarkan IMB tanpa ada kelengkapan persyaratan tersebut, maka berarti Pemko Medan menabrak aturan.

Bahkan, berdasar pasal 19, bangunan Centre Point yang telanjur dibangun itu berpeluang untuk dibongkar, karena dibangun sebelum memiliki IMB dan lokasinya tidak sesuai dengan peruntukkannya. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Tewas Gara-Gara OD Miras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler